Oleh: Hendro Saky
Lewat acara konperensi pers yang digelar di Mapolres Sampang, Rabu, 14 Juni 2022, AKBP Arman, SIK menegaskan bahwa, pihaknya hanya akan melayani insan pers yang telah berkompetensi yang ditandai dengan kartu UKW atau UKJ, serta wartawan atau jurnalis yang perusahaannya telah terdaftar dan terverifikasi oleh Dewan Pers.
Sontak, pernyataan tegas Kapolres itu memantik pro dan kontra dari ragam pihak. Banyak mendukung, dan sebagian lainnya menolak. Video AKBP Arman SIK itu, kemudian viral di platform media sosial yang kemudian memancing perdebatan dan diskusi.
Dewan Pers sendir, merespon hal itu, dengan menggelar diskusi, pada Jumat (17/6/2022). Lewat dialog yang dihadiri oleh Wakil Ketua Agung Dharmajaya, dan sejumlan anggota, lembaga itu mendukung pernyataan Kapolres.
Salah satu bentuk sikap Dewan Pers atau pernyataan Kapolres itu, adalah, Dewan Pers mendukung penuh setiap upaya para pejabat publik termasuk TNI/Polri dalam mendorong wartawan dan perusahaan pers semakin profesional. Profesionalisme wartawan dan perusahaan pers dalam hemat Dewan Pers ditandai antara lain oleh sertifikasi bagi wartawan dan verifikasi perusahaan pers yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.
Pernyataan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi, di hadapan jajaran Polres dan media di Sampang beberapa waktu lalu, yang meminta agar wartawan harus tersertifikasi dan perusahaan pers sudah lulus verifikasi oleh Dewan Pers, patut diapresiasi. Dewan Pers berharap semakin banyak pejabat publik dan penegak hukum bersikap senada dengan Kapolres Sampang, guna mendorong kian mekarnya profesionalisme wartawan dan perusahaan pers di Indonesia.
Wartawan atau jurnalis adalah profesi, sebagai pekerjaan mulia, tentu dibutuhkan sikap profesional yang kemudian ditandai dengan kelulusan tahapan ujian yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.
Upaya mendorong profesionalisme wartawan dan jurnalis harus menjadi ikhtiar dan semangat semua pihak. Tidak hanya tugas dari Dewan Pers, lembaga profesi wartawan, seperti AJI, PWI, IJTI dan lainnya, namun Pemerintah, baik tingkat pusat hingga ke daerah, dan institusi lainnya, seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan juga harus mendukung hal itu.
Langkah mendorong profesionalisme wartawan dan jurnalis dilakukan oleh Dewan Pers dengan serangkaian uji kompetensi wartawan (UKW) dan uji kompetensi jurnalis atau UKJ. Tidak Hanya itu, Dewan Pers juga melakukan serangkain verifikasi administrasi dan faktual terhadap perusahaan pers, guna memastikan perusahaan pers yang dibentuk dan tempat bekerja para wartawan dan jurnalis merupakan perusahaan pers yang kredibel dan layak menjalankan kegiatan bisnis pers.
Tentu saja, langkah itu tidak cukup, sebab menurut catatan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI, terdapat 43.200 media online yang ada di Indonesia, dan dari jumlah itu, data hingga akhir 2021, terdapat 1.700 perusahaan pers yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Dewan Pers sendiri, mendata setidaknya terdapat 200 ribu pekerja di sektor media informasi, baik cetak, online, dan elektronik. Namun dari jumlah itu baru 17 ribu yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi wartawan (UKW) maupun uji kompetensi jurnalis (UKJ).
Hal itulah kemudian mendorong Jaringan Media Siber Indonesia (JMS) lahir. Sebagai organisasi perusahaan pers di tanah air, lembaga tersebut memiliki cita-cita penting, yakni mendorong profesionalisme wartawan, dan perusahaan pers yang sehat, dan kuat sebagai upaya membentuk ekosistem pers yang sehat.
Namun, tanpa dukungan pemerintah dan institusi lainnya, hal tersebut akan sangat lambat terwujud. Kolaborasi antara pemerintah, Dewan Pers, dan organisasi profesi dan perusahaan pers, akan mempercepat proses itu.
Pemerintah dan institusi di daerah, harus berani dan tegas seperti Kapolres Sampang, yakni dengan hanya melayani insan pers yang sudah lulus uji kompetensi, dan juga wartawan yang perusahaannya telah terverifikasi, baik administrasi dan faktual oleh Dewan Pers.
Humas di pemerintah daerah, dan juga di institusi, seperti kepolisian, TNI, dan juga di kejaksaan, seperti di sektor corporate, harus mulai berani untuk tidak melayani wartawan atau jurnalis yang tidak memiliki kompetensi, dan juga wartawan yang perusahaannya tidak terverifikasi oleh Dewan Pers. Hal itu demi mempercepat terbentuknya ekosistem pers yang sehat tentunya.
Wartawan yang berkompeten akan melahirkan produk jurnalis yang sehat, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta perusahaan pers yang sudah terverifikasi akan memberikan kepastian hukum terhadap produk pers yang dihasilkan oleh para wartawannya.
Kita harapkan kedepan, pemerintah daerah, institusi TNI, dan Polri, di daerah, dapat meniru ketegasan Kapolres Sampang, demi kebaikan insan pers di Indonesia, dan demi mempercepat terwujudkan ekosistem yang sehat di tanah air sebagaimana cita-cita komunitas pers di nusantara.
Penulis adalah Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh Dan Wartawan Utama Nomor Sertifikat 15671-PWI/WU/DP/XII/2018/10/1979