• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Jumat, Juli 4, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Pembelaan Nurkholis: Betapa pun Tajamnya Pedang Keadilan, Tidak Memenggal Orang tak Bersalah

Maret 22, 2022
in Hukum
0
Pembelaan Nurkholis: Betapa pun Tajamnya Pedang Keadilan, Tidak Memenggal Orang tak Bersalah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jarijambi.com – JAMBI — Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Nurkholis dan dua pejabat KPU Tanjabtim lainnya menuju proses akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjabtim menuntut Nurkholis dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara, namun tim Kuasa Hukum masih berkeyakinan Hakim akan melihat kasus ini secara jernih, dengan harapan kliennya bisa dibebaskan.

Kuasa Hukum Nurkholis, Pangihutan B. Haloho, mengungkapkan alasan kenapa Hakim bisa saja membebaskan kliennya dari tuntutan JPU. Dikarenakan beberapa fakta-fakta di persidangan, terutama berdasarkan keterangan Akuntan Publik yang menyebut adanya kerugian keuangan negara.

Namun faktanya, Akuntan Publik tersebut mengakui ia tidak memiliki kualifikasi sebagai ahli hukum. “Sebaliknya di penyidikan memberikan keterangan bahwa Klien kami Nurkholis, S.IP selaku Ketua KPU Tanjung Jabung Timur dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Pangihutan, Senin (21/3/2022).

Keterangan Akuntan Publik inilah, yang tim Kuasa Hukum meyakini menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengubah status Klien sebelumnya adalah saksi menjadi Tersangka. Dimana sejak Desember 2021 Nurkholis telah ditahan dan pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melimpahkan perkara Nurkholis ini ke kepengadilan Tipikor Jambi Selanjutnya, perkara ini naik ke meja hijau.

“Bagi kami inilah ajang pembuktian sebenarnya. Moment ini adalah ajang pembuktian sebab hanya diruang pengadilan semua bukti-bukti diuji kebenarannya. Setiap keterangan dusta akan di buru. Setiap manipulasi kebenaran akan dibongkar. Siapa yang mendalilkan maka dia harus membuktikan,” tegas Kuasa Hukum.

“KPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mendakwa Klien kami melakukan perbuatan korupsi maka mereka berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya itu,” tambahnya.

Dalam keterangan tertulis Tersangka Nurkholis kepada tim Kuasa Hukum menyampaikan pembelaan kliennya. “Tugas saya selaku Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Bahwa dalam hal tata kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2020, Tugas Ketua KPU Kabupaten/Kota berpedoman kepada ketentuan Pasal 29 ayat 4 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,” ujar Nurkholis.

“Betapa pun Tajamnya Pedang Keadilan, Tidak Memenggal Orang tak Bersalah,” ungkapnya lebih lanjut.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka ketua KPU Ketua KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas: a. Memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Kabupaten/Kota; b. Bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam; c. Memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; d. Mengordinasikan hubungan kerja antar Divisi; e. Mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan

f. Menandatangani seluruh Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

“Tidak ada tugas tanggung jawab dan wewenang Klien kami selaku ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan dokumen bukti-bukti perjalanan dinas. Dan tidak ada tugas tanggung jawab dan wewenang Klien kami selaku ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pengadaan ATK pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” papar Kuasa Hukum.

Dengan demikian, Kuasa Hukum memastikan kliennya hanya memiliki tugas mengatur tahapan pilkada dan tak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran. Karena sebagai Ketua KPU Tanjabtim kliennya bukanlah Penguna Anggaran, bukan Kuasa Pengguna Anggaran dan tidak pula Pejabat Pembuat Komitmen.

“Jadi sangatlah jelas dan terang bahwa seluruh perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan yang ditdakwakan kepada Klien kami adalah Dakwaan tidaklah terbukti, untuk itu haruslah dibebaskan dari segala Tuntutan Hukum,” tegas Kuasa Hukum.(*)

Tags: Korupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cek Endra Minta Dinas DPMD Dorong Terlaksananya Desa Digital

Next Post

Sekretaris Menpora RI,Joni Mardizal Saksikan laga Jambi vs Maluku di DKI

Related Posts

Hakim Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Yang Diajukan Oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria
Hukum

Hakim Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Yang Diajukan Oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria

Februari 5, 2025
Kasi Pidsus: Kejari Jambi Terima Uang Pengganti dari Kasus Korupsi Akuisisi PT MAJI Oleh PT Perkebunan Nusantara VI Tahun 2012
Hukum

Kasi Pidsus: Kejari Jambi Terima Uang Pengganti dari Kasus Korupsi Akuisisi PT MAJI Oleh PT Perkebunan Nusantara VI Tahun 2012

Oktober 17, 2024
Aliansi Mahasiswa Jambi Anti Korupsi akan Laporkan Dinar Candy ke PPATK Terkait Dugaan TPPU
Hukum

Aliansi Mahasiswa Jambi Anti Korupsi akan Laporkan Dinar Candy ke PPATK Terkait Dugaan TPPU

Juni 16, 2024
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Berat, Diberhentikan dari Ketua MK!
Hukum

MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Berat, Diberhentikan dari Ketua MK!

November 7, 2023
Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi
Hukum

Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi

November 3, 2023
Kasus Tipikor Mantan Kepala Cabang BRI Kayu Aro, Kejari Sungai Penuh Lakukan Pelimpahan Tahap 2
Hukum

Kasus Tipikor Mantan Kepala Cabang BRI Kayu Aro, Kejari Sungai Penuh Lakukan Pelimpahan Tahap 2

Oktober 2, 2023
Next Post
Sekretaris Menpora RI,Joni Mardizal Saksikan laga Jambi vs Maluku di DKI

Sekretaris Menpora RI,Joni Mardizal Saksikan laga Jambi vs Maluku di DKI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • SKK Migas – PetroChina Gelar Sunatan Massal untuk 50 Anak di Kecamatan Betara

    SKK Migas – PetroChina Gelar Sunatan Massal untuk 50 Anak di Kecamatan Betara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 Telah Disusun, Berikut Detailnya

Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 Telah Disusun, Berikut Detailnya

Juli 4, 2025
Gelar Bhakti Sosial Sunatan Massal, SKK Migas – PetroChina Diapresiasi Masyarakat

Gelar Bhakti Sosial Sunatan Massal, SKK Migas – PetroChina Diapresiasi Masyarakat

Juli 2, 2025
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.