Jarijambi.com – JAMBI — Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Nurkholis dan dua pejabat KPU Tanjabtim lainnya menuju proses akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjabtim menuntut Nurkholis dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara, namun tim Kuasa Hukum masih berkeyakinan Hakim akan melihat kasus ini secara jernih, dengan harapan kliennya bisa dibebaskan.
Kuasa Hukum Nurkholis, Pangihutan B. Haloho, mengungkapkan alasan kenapa Hakim bisa saja membebaskan kliennya dari tuntutan JPU. Dikarenakan beberapa fakta-fakta di persidangan, terutama berdasarkan keterangan Akuntan Publik yang menyebut adanya kerugian keuangan negara.
Namun faktanya, Akuntan Publik tersebut mengakui ia tidak memiliki kualifikasi sebagai ahli hukum. “Sebaliknya di penyidikan memberikan keterangan bahwa Klien kami Nurkholis, S.IP selaku Ketua KPU Tanjung Jabung Timur dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Pangihutan, Senin (21/3/2022).
Keterangan Akuntan Publik inilah, yang tim Kuasa Hukum meyakini menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengubah status Klien sebelumnya adalah saksi menjadi Tersangka. Dimana sejak Desember 2021 Nurkholis telah ditahan dan pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melimpahkan perkara Nurkholis ini ke kepengadilan Tipikor Jambi Selanjutnya, perkara ini naik ke meja hijau.
“Bagi kami inilah ajang pembuktian sebenarnya. Moment ini adalah ajang pembuktian sebab hanya diruang pengadilan semua bukti-bukti diuji kebenarannya. Setiap keterangan dusta akan di buru. Setiap manipulasi kebenaran akan dibongkar. Siapa yang mendalilkan maka dia harus membuktikan,” tegas Kuasa Hukum.
“KPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mendakwa Klien kami melakukan perbuatan korupsi maka mereka berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya itu,” tambahnya.
Dalam keterangan tertulis Tersangka Nurkholis kepada tim Kuasa Hukum menyampaikan pembelaan kliennya. “Tugas saya selaku Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Bahwa dalam hal tata kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2020, Tugas Ketua KPU Kabupaten/Kota berpedoman kepada ketentuan Pasal 29 ayat 4 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,” ujar Nurkholis.
“Betapa pun Tajamnya Pedang Keadilan, Tidak Memenggal Orang tak Bersalah,” ungkapnya lebih lanjut.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka ketua KPU Ketua KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas: a. Memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Kabupaten/Kota; b. Bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam; c. Memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; d. Mengordinasikan hubungan kerja antar Divisi; e. Mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan
f. Menandatangani seluruh Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
“Tidak ada tugas tanggung jawab dan wewenang Klien kami selaku ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan dokumen bukti-bukti perjalanan dinas. Dan tidak ada tugas tanggung jawab dan wewenang Klien kami selaku ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pengadaan ATK pada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” papar Kuasa Hukum.
Dengan demikian, Kuasa Hukum memastikan kliennya hanya memiliki tugas mengatur tahapan pilkada dan tak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran. Karena sebagai Ketua KPU Tanjabtim kliennya bukanlah Penguna Anggaran, bukan Kuasa Pengguna Anggaran dan tidak pula Pejabat Pembuat Komitmen.
“Jadi sangatlah jelas dan terang bahwa seluruh perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan yang ditdakwakan kepada Klien kami adalah Dakwaan tidaklah terbukti, untuk itu haruslah dibebaskan dari segala Tuntutan Hukum,” tegas Kuasa Hukum.(*)