Jarijambi.com, TANJAB BARAT– Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Tanjab Barat hingga bulan Mei 2020 sudah terealisasi 45,17 persen atau Rp 7.5 miliar dari target Rp 16.7 miliar.
Hal ini dikatakan Bupati Tanjab Barat, H Safrial melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanjab Barat, Yon Heri kepada wartawan, Kamis (11/6) di ruang kerjanya.
“Tahun 2019 target kita sama, terealisasi Rp 17.1 miliar atau 102.9 persen atau melebihi target,” ungkapnya.
Diakuinya, tidak ada kendala dalam pemungutan PPJ, karena wajib pajak lansung dipungut oleh PLN Rayon Kualatungkal bersamaan dengan pungutan tagihan yang lansung masuk ke rekebing listrik.
“Sejauh ini pembayaran lancar. Seperti perusahaan yang punya lisrik sendiri atau tidak berlangganan listrik PLN yakni PT Petrochina dan PT Agro, maka mereka lansung setor ke Kas Daerah (Kasda) tanpa melalui PLN,” jelasnya.
Yon Heri menyebutkan, PPJ ini sudah ada sejak tahun 80 an, namun peraturannya tidak di atur dalam Perda ataupun Perbup juga tidak disahkan oleh DPR, tapi diatur lansung dalam Undang-Undang.(Beh)