JARIJAMBI.COM – TANJAB BARAT – Meski resmi menjadi terdakwa terkait kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ). Budi Azwar anggota DPRD TanjungJabung barat masih juga menerima gaji pokok sebagai anggota dewan.
Hal itu di sampaikan langsung oleh sekwan DPRD tanjung Jabung barat henrizal, dirinya mengatakan hingga saat ini yang bersangkutan masih menerima haknya, terutama untuk gaji.
“Selama belum ada putusan hukum tetap atau inkrah, yang bersangkutan masih berhak mendapatkan gaji pokok.” Ujarnya, Rabu (26/1/2022).
Lebih lanjut henrizal menyampaikan gajih yang di terima Budi Azwar kurang lebih sekitar 2.9 juta rupiah.
“sekitar 2.9 jutalah yang di terima dia, itupun gajih pokok saja yang dia terima.” Ungkapnya.
Terkait Pergantian antar waktu, sekwan mengatakan sampai saat ini belum ada menerima usulan pergantian antar waktu (PAW) untuk Budi Azwar.
“Kita hanya bisa menunggu usulan. Sebab, kewenangan PAW tergantung dari partai yang bersangkutan”, pungkasnya. (*Med)