Menyoal Karhutla: Kebijkan Berkelanjutan Berasas Lokal Sebagai Alternatif Kebijakan
Oleh: Hayatullah Qomainy (Kader HmI Komisariat ISIP Universitas Jambi)
JARIJAMBI.COM — Kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu bencana yang dampaknya sangat merugikan. Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia khususnya di provinsi jambi hampir menyeluruh disebabkan oleh manusia. Kebakaran hutan dan lahan menimbulkan kabut asap, polusi yang meluas dan sangat berbahaya bagi siapapun.
Provinsi Jambi merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang memiliki potensi Kebakaran hutan dan lahan, kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi tidak hanya terjadi di lahan kering akan tetapi juga terjadi dilahan basah seperti lahan atau hutan gambut.
Bedasarkan data kualitas udara yang dipantau stasiun jambi paal lima pada selasa 3 oktobeer pukul 16.00 wib, mencatat indeks strandar pencemar udara (IPSU) memasuki kategori tidak sehat.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Jambi Taufik mengatakan bahwa jumlah kasus penderita ISPA di daerah tersebut pada September 2023 mencapai 7.717 kasus yang tersebar di 20 Puskesmas se Kota Jambi.
Pada Juli 2023 kasus ISPA mencapai 5.310 kasus dan meningkat menjadi 5.477 kasus pada Agustus.
Taufik menerangkan dibandingkan dengan tahun 2022 maka jumlah kasus ISPA mengalami peningkatan.
Pada 2022, jumlah penderita ISPA di Kota Jambi sebanyak 42.400 kasus sedangkan pada 2023 hingga September 2023 jumlah kasus mencapai mencapai 48.740 kasus. Sumber (antara, republika).
Karhutla menyebabkan polusi yang tidak sehat dan berdampak kepada kesehatan masyarakat, Karhutla juga menimbulkan kegaduhan pada masyarakat dikarenakan berbagai permasalahan sosial, contoh perputaran ekonomi dan perkembangan pendidikan yang terhambat disebabkan polusi udara yang membahayakan.
Tentu ini harus menjadi perhatian khusus stakeholder dan pihak kepolisian sebagai penegak hukum terhadap mengatasi karhutla, karhutla sudah menjadi isu tahunan disetiap datangnya musim kemarau, ini harus menjadi proritas stakeholder dan kepolisian dalam mengatasinya, seharusnya dilalukan dalam bentuk komunikasi pemerintahan, sosialisasi, pelatihan, medsos, dll, untuk menyadarkan masyarakat tentang bahayanya kebakaran hutan.
Diperlukan sanksi yang tegas diberikan kepada pihak pihak yang dengan sengaja atau lalai menyebabkan karhutla sehingga menimbulkan efek jera dan karhutla tidak terulang kembali, diharapkan Kapolda jambi juga harus Tegas dalam pengambilan keputusan untuk mengatasi karhutla. secara hukum karhutla di atur dalam undang undang
1.) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda.
2.) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar secara tegas merupakan perbuatan melanggar hukum.
3.) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Undang-Undang Perkebunan juga mengatur tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar. Larangan tersebut tercantum pada pasal 56 ayat (1) dan Sanksi pidananya diatur pada pasal 108 dan pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Sudah ada undang-undang yang mengatur tinggal bagaimana stakeholder dan kepolisian berkolaborsi. masyarakat dan mahasiswa terkait menuntaskan polemik karhutla, Ketegasan dan sikap yang harus ditawarkan untuk mengatasi karhutla dari Polda Jambi, karena ini sangat membahayakan seluruh pihak, dan sangat menentukan keberlangsungan hidup masyarkat jambi khususnya.
Solusinya berkolaborasi dengan pemerintah desa dan seluruh elemen masyarkat agar lebih efektif karena mereka lebih memahami kondisi akar rumput untuk menyelesaikan polemik karhutla serta membersamai dan memprogramkan setiap bulanya penyuluhan tentang bahaya kebakaran hutan sekaligus fungsi hutan.
Melakukan pengawasan rutin pada tempat-tempat yang memang rawan terjadi kebakaran, terutama saat musim kemarau. Saya berharap ini cepat teratasi dengan berbagai cara dan seluruh masyarakat jambi kembali menghirup udara segar dan dapat menjalankan seluruh aktivits dengan lancar, jangan sampai isu karhutla ini seolah- olah diaminkan oleh para elit.
HIDUP MAHASISWA!!!