• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Minggu, Agustus 24, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah Tanjung Jabung Barat

Melampaui Batas Waktu Izin Tinggal, WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Kuala Tungkal

April 28, 2022
in Tanjung Jabung Barat
0
Melampaui Batas Waktu Izin Tinggal, WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Kuala Tungkal
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, deportasi seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang telah melanggar masa izin tinggal selama di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan bahwa perempuan bernama Siti Aminah asal Malaysia yang berdomisili di Daerah Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini dideportasi telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Oleh karena itu, Siti Aminah dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian,” terang Kakanim.

Dijelaskan oleh Kakanim Kuala Tungkal bahwa tindakan pendeportasian dilakukan karena izin tinggal Warga Negara Malaysia atas nama Siti Aminah ini sudah habis. Tetapi Kata Edy, yang bersangkutan masih berada di wilayah Republik Indonesia.

“Atas pelanggaran UU Keimigrasian kita lakukan tindakan tegas dengan mendeportasi yang bersangkutan, Rabu (27/04/22) melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dengan dikawal petugas imigrasi Kuala Tungkal,” kata Kakanim, Kamis (28/04/22).

Kakanim menyebutkan kasus pelanggaran ini terungkap atas laporan masyarakat tentang adanya Warga Negara Asing yang mempunyai suami seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Namun demikian Kata Edy keberadaanya di Indonesia diduga melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan.

“Petugas Imigrasi Kuala Tungkal segera merespon dan memproses dugaan pelanggaran keimigrasian yang terjadi,” ujar Edy Firyan.

Edy Firyan menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal akan selalu merespon setiap ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Jika mendapatkan laporan ada WNA yang melanggar UU Keimigrasian akan segera kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.” tukas Edy Firyan mengakhiri. (*med)

Tags: DeportasiImigrasi Kuala TungkalWarga Negara Malaysia
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pastikan Ketersediaan dan Kestabilan Harga Bahan Pokok, Wako Ahmadi Sidak Pasar Tanjung Bajure

Next Post

Optimasi Pengembangan Lapangan Tahap-2 WK Rokan Disetujui, Tambah Investasi Hulu Migas Rp. 35 Trilyun

Related Posts

Safari Jumat di Kelurahan Kampung Nelayan, Bupati UAS Sampaikan Progres Pembangunan
Tanjung Jabung Barat

Safari Jumat di Kelurahan Kampung Nelayan, Bupati UAS Sampaikan Progres Pembangunan

Agustus 22, 2025
Bupati UAS Tegaskan Program Bedah Rumah Jadi Prioritas
Tanjung Jabung Barat

Bupati UAS Tegaskan Program Bedah Rumah Jadi Prioritas

Agustus 20, 2025
Pastikan Tepat Sasaran, Bupati UAS Tinjau Progres RTLH dan Relokasi Korban Longsor di Senyerang
Tanjung Jabung Barat

Pastikan Tepat Sasaran, Bupati UAS Tinjau Progres RTLH dan Relokasi Korban Longsor di Senyerang

Agustus 19, 2025
Bupati UAS: Pawai Budaya Jadi Cerminan Kreasi dan Kekayaan Adat Tanjab Barat
Tanjung Jabung Barat

Bupati UAS: Pawai Budaya Jadi Cerminan Kreasi dan Kekayaan Adat Tanjab Barat

Agustus 18, 2025
Bupati UAS dan Wabup Katamso Ikuti Upacara Kehormatan dan Renungan Suci
Tanjung Jabung Barat

Bupati UAS dan Wabup Katamso Ikuti Upacara Kehormatan dan Renungan Suci

Agustus 17, 2025
Bupati UAS Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Alun-Alun Kuala Tungkal
Tanjung Jabung Barat

Bupati UAS Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Alun-Alun Kuala Tungkal

Agustus 17, 2025
Next Post
Optimasi Pengembangan Lapangan Tahap-2 WK Rokan Disetujui, Tambah Investasi Hulu Migas Rp. 35 Trilyun

Optimasi Pengembangan Lapangan Tahap-2 WK Rokan Disetujui, Tambah Investasi Hulu Migas Rp. 35 Trilyun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Gubernur Al Haris Apresiasi Kemajuan Pembangunan dan Kemandirian Fiskal Tanjab Barat

    Gubernur Al Haris Apresiasi Kemajuan Pembangunan dan Kemandirian Fiskal Tanjab Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kukerta STIA Nusa Sakti 2025 Angkat Isu Lingkungan, Ekonomi Bambu Betung dan Stunting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Safari Jumat di Kelurahan Kampung Nelayan, Bupati UAS Sampaikan Progres Pembangunan

Safari Jumat di Kelurahan Kampung Nelayan, Bupati UAS Sampaikan Progres Pembangunan

Agustus 22, 2025
Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Transmigrasi Bahas Penyelesaian Permasalahan TSM IV Gelam Baru

Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Transmigrasi Bahas Penyelesaian Permasalahan TSM IV Gelam Baru

Agustus 20, 2025
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.