JARIJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Komisi pemilihan umum mahasiswa STAI An Nadwah Kuala Tungkal Sangat menyayangkan beredarnya informasi hoax yang terjadi pada saat pemilihan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa STAI An Nadwah Kuala Tungkal, Minggu (1/10/2022).
Pemilihan ketua Dema STAI An Nadwah Kuala Tungkal di laksanakan pada Hari Jumat, 30 September 2022.
Beberapa hari menjelang pemilihan Dema tersebut, KPUM Telah melakukan beberapa rangkaian Proses menuju Pemilihan yang di jadwalkan itu. Di mulai dari Tgl 25 September- 29 September 2022 Pembukaan pendaftaran Calon kandidat DEMA, 29 September 2022 Di lanjutkan dengan Verifikasi Berkas dan uji kemampuan Calon ketua dan wakil ketua DEMA.
Semua tahapan berjalan dengan baik, bahkan KPUM Yang semestinya bersifat independen karena mempertimbangkan salah satu pasangan calon yang tidak memahami aturan dan tidak membaca ketentuan dalam Tata Tertib yang telah di sepakati oleh KPUM dan juga Wakil ketua 3 bidang kemahasiswaan Dr.Heru Setiawan,S.Pd.I.,M.Pd.I akhirnya jadwal Penutupan di undur yang sebelumnya tgl 28 September menjadi 29 September 2022.
Muhammad Zaki selaku ketua KPUM Merespon berita tersebut bahwa tidak benar KPUM melakukan tindakan Pengeroyokan apalagi Pemukulan terhadap salah satu mahasiswa.
“Karena KPUM berada di dalam ruangan dan diluar di jaga ketat oleh Resimen mahasiswa atau menwa”, ujar Zaki.
“Perlu sama-sama kita ketahui bahwa ada segerombolan mahasiswa yang memang berkeinginan untuk mengacaukan pemilihan tersebut. Tiba tiba saja mereka yang tidak memiliki kepentingan menyerobot masuk kedalam ruangan Pemilihan dan menyebabkan adanya Kericuhan di depan ruangan Pemilihan. Tentunya hal itu sangat di larang, dan sangat di sayangkan karena mereka telah merusak citra kampus dan juga citra KPUM yang seharusnya di Junjung dan di hormati bersama”, Lanjut Zaki.
“Selain itu, Di tengah kericuhan Tersebut ada seseorang yang diduga menjadi Tukang suruh oleh sekolompok mahasiswa untuk mencuri kotak suara. Kpum memandang ini mahasiswa Telah Melakukan tindakan kriminal, seandainya saja kami laporkan ke pihak berwajib maka akan di kenakan pasal 363 Pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidananya adalah 2 tahun penjara. Syukurlah ada anggota Kpum yang melihat dan cepat mengambil kotak suara tersebut dan di bantu oleh kawan kawan dari Resimen mahasiswa”, ungkap Zaki.
“Ya untuk pengamanan kita serahkan ke menwa, kami sangat bersyukur menwa bisa mengambil sikap tegas kepada mahasiswa mahasiswi yang kurang beretika itu”, kata salah satu anggota Kpum STAI An Nadwah Kuala Tungkal.
Senada dengan hal tersebut, ketua Senat Mahasiswa Edi Suryanto merasa bahwa mahasiswa tersebut telah salah dalam mengambil tindakan. Mengapa demikian, Karena mereka yang sebelumnya telah mengikuti pertemuan Dari Awal persiapan pemilihan sampai kepada pembahasan tata tertib bersama wakil ketua 3 bidang kemahasiswaan dan juga di hadiri oleh masing masing pasangan calon.
“Disitu mereka memahami dan menerima tata tertib tersebut, jadi yang mereka lakukan saat itu hanyalah gejolak rasa tidak terima atas kekalahan salah satu pasangan calon. padahal penghitungan suara saja belum di laksanakan, jadi belum tahu siapa yang menang dan siapa yang kalah”, ucap Edi Suryanto.
Edi juga menambahkan Jangan Membuat statement yang tidak ada dasarnya karena nanti malah menjadi bumerang untuk mereka sendiri.
“Contoh nya saja pencemaran nama baik pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan penjara. Selain itu apabila di lakukan di dunia Maya ada UU ITE yang mengatur apabila ada tindakan yang tidak sesuai dengan kenyataan nya”, Pungkas Edi. (Med)