JARIJAMBI.COM, TEBO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilih dalam pemilu 14 Februari mendatang.
Komisoner KPU Kabupaten Tebo Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ahmad Junaidi mengatakan pengurusan pindah memilih masih dibuka hingga besok.
“Bagi pemilik hak pilih, dapat mengurus pindah pilih hingga 15 januari mendatang,” kata Ahmad Junaidi, Minggu (14/1/2024).
Dia pun menjelaskan ada 9 hal yang bisa menjadi syarat untuk mengurus pindah pilih adalah, bertugas di tempat yang lain, menjalani rawat inap, atau mendampingi.
Selanjutnya, tertimpa bencana, menjadi tahanan lapas, penyandang disabilitas, atau sedang menjalani rehabilitasi. Kemudian, bekerja diluar domisili, mendapatkan tugas belajar, dan pindah domisili.
Ahmad Junaidi juga menyebut pihaknya akan membuka pengurusan pinda memilih kembali mulai 16 Januari hingga 7 Februari 2024, dengan 4 alasan yang bisa menjadi syarat pengurusan pindah pilih.
Di antaranya bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap, menjadi tahanan lapas, dan terakhir tertimpa bencana.
“Ini pengurusanya, hingga 7 Februari,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga 9 Januari 2024 lalu, DPTb yang masuk ke Kabupaten Tebo tercatat sebanyak 957, dengan rincian 502 laki-laki dan 455 perempuan.
“DPTb masuk ini melibatkan 325 TPS yang tersebar di 12 Kecamatan,” kata Ahmad Junaidi. Kemudian DPTb keluar dari Kabupaten Tebo, KPU Tebo mencatat 621 orang. Melibatkan 329 TPS dengan rincian 304 laki-laki dan 317 perempuan. (*)