JariJambi.com – KPK kembali melakukan sosialisasi untuk mencegah korupsi dari bentuk gratifikasi bagi anggota DPRD di Jambi. Sosialisasi ini sebagai bentuk warning oleh lembaga rasuah itu terhadap wakil rakyat di Jambi sebelumnya pernah terjadinya kasus ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018.
“Jadi soal gratifikasi, ada beberapa perspektif yakni perspektif logika, etika, agama, dan hukum. Memang pemahaman makna gratifikasi oleh masyarakat masih sangat minim, jadi sekecil apapun itu nilainya, kalau sudah termasuk kategori gratifikasi, maka itu adalah gratifikasi,” kata Direktorat dan Pelayanan Publik KPK RI, Muhamad Indra Furqon saat melakukan pelatihan pencegahan korupsi bagi anggota DPRD di Jambi, Jumat (15/9/2023).
Kegiatan KPK ini juga termasuk dalam rangkaian agenda Roadshow Bus KPK di Jambi. Pelatihan ini sebagai upaya dalam pencegahan agar wakil rakyat di Jambi dapat bekerja dengan baik tanpa tersandung korupsi.
Indra menyebut, dalam hasil survey saat ini masyarakat memang masih sangat minim mengetahui soal apa itu gratifikasi. Tahun 2019, KPK melakukan survei partisipasi publik. Hasil dari survei itu, ternyata hanya 37 persen saja masyarakat yang paham apa itu gratifikasi. Sedangkan 63 persennya tidak paham makna gratifikasi.
“Oleh karena ketidakpahaman itulah, menjadi satu di antara penyebab hanya 13 persen yang pernah melaporkan soal gratifikasi di tahun 2019. Di beberapa tempat, ada yang mengklaim bahwa mereka tidak melaporkan karena di tempatnya nihil gratifikasi. Ternyata pendapat itu terbantahkan oleh survei penilaian integritas di tahun yang sama, yang mana gratifikasi ditemukan di 91 persen peserta survei. Artinya gratifikasi itu ada, hanya belum mau lapor saja,” ujar Indra.
Indra menuturkan bahwa selain ketidakpahaman, penyebab lainnya orang tidak melaporkan gratifikasi adalah karena takut. Sehingga gratifikasi ini masih terjadi akibat tidak banyak yang melaporkannya.
“Jadi nanti yang akan kita bangun terkait pengendalian gratifikasi ini yaitu sistem. Karena kalau sistemnya terintegrasi, apalagi publik juga bisa mengakses, akan sangat sulit bagi oknum-oknum tertentu untuk bermain,” lanjut Indra.
Sementara, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan ini memberikan pembekalan serta sosialisasi dan pemahaman antikorupsi di Provinsi Jambi serta dilingkup DPRD Provinsi dan Kota Jambi.
“Di sini kami sudah sepakat bersama dan tidak mungkin kami masuk dalam jarum yang sama, di mana pada tahun yang lalu terjadi OTT di Provinsi Jambi, yang berkaitan dengan ketok palu anggaran. Eksekutif dan legislatif sudah menjadi tersangka dan sudah ada yang menjalani hukuman,” kata Edi.
Sebagai Ketua DPRD Jambi, Edi punya tanggung jawab untuk membangun kembali transparansi DPRD di mata masyarakat, dan berikhtiar bersama-sama menjauh tindakan korupsi.
“Edukasi mengenai tindakan-tindakan korupsi dan pencegahan ini sangatlah penting, sehingga menjadi pedoman bersama untuk bekerja sesuai norma dan aturan serta menjaga integritas,” ucap Edi.