JAMBI,JJ– Tsunami pejabat di lingkup Pemprov Jambi yang terjadi beberapa waktu lalu kian meruncing. Dampaknya, KASN melayangkan surat panggilan untuk meminta klarifikasi terhadap beberapa pejabat yang bersangkutan.
Dijadwalkan, Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) akhirnya melayangkan surat kepada Gubernur Jambi untuk menugaskan beberapa pejabat agar datang ke KASN di Jalan Let. Jen MT Haryono kav. 52- 53 Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Beberapa nama pejabat yang mendapat jadwal pemanggilan KASN diantaranya Sekda Provinsi Jambi M Dianto, Inspektur Provinsi Jambi Kailani, Asisten III Administrasi Umum Setda Provinsi Jambi Sudirman, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi M Ali Zaini.
Informasi dihimpun, pemanggilan KASN untuk meminta klarifikasi persoalan perombakan pejabat eselon II dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Dalam keterangan surat pemanggilan KASN yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto didasarkan atas surat pengaduan dari ASN Provinsi Jambi kepada Ketua ASN (27/1/2019) meminta penjelasan dan peninjauan kembali rekomendasi hasil uji kompetensi JPT Pratama.
Lebih lanjut, masih dalam surat, berdasarkan ketentuan pasal 32 UU Nomor 5 tahun 2014 salah satu kewenangan KASN adalah mengawasi setiap tahapan proses pengisian JPT, mulai dari pembentukan pansel instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi.
Surat pemanggilan KASN juga dibenarkan salah satu pejabat diminta hadir. “Besok Senin, jam 09.00 WIB,” ujar salah satu sumber.(isn)