JARIJAMBI.COM, JAMBI — Dalam rangka menjamin berjalan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi melakukan kunjungan ke Bawaslu Provinsi Jambi, guna melihat kondisi keterbukaan informasi pada badan publik, yang sudah dilakukan.
“Memang betul, barusan Komisi Informasi Provinsi Jambi sudah melakukan visitasi ke Bawaslu Provinsi Jambi, untuk melihat dan mengecek kondisi Bawaslu sebagai badan publik, dalam keterbukaan informasi,” ujar Indra Tritusian, seusai menerima kunjungan dari Komisi Informasi Provinsi Jambi, Selasa (3/10/2023) di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi.
Kedatangan Komisi Informasi Provinsi Jambi disambut langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Indra Tritusian didampingi Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Jambi Yanita Kusuma dan Staf Bawaslu Provinsi Jambi.
Pertemuan kedua lembaga berjalan dengan penuh keakraban dan kekeluargaan. Dalam visitasi tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi ini menjelaskan inovasi yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi, dalam keterbukaan informasi.
“Ada beberapa inovasi yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi dalam keterbukaan informasi, diantaranya memberikan kemudahaan bagi pemohon informasi melalui Whatsapp Center, kemudian transformasi pelayanan informasi berbasis local wisdom, teras informasi Pemilu, dan akses bagi disabilitas,” kata Indra dalam pemaparan dihadapan Komisi Informasi Provinis Jambi.
Kedatangan Komisi Informasi Provinsi Jambi ke Bawaslu Provinsi Jambi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Wakil Ketua/Anggota Komisi Informasi terdiri dari Indra Lesmana, M. Almunawar, Siti Masnidar, dan Zamharir.
Setelah mendengarkan pemaparan keterbukaan informasi yang dilakukan, Komisi Informasi Provinsi Jambi melakukan peninjauan dan pengecekan gedung pusat layanan informasi Bawaslu Provinsi Jambi bersama Bawaslu Provinsi Jambi, dan diakhiri dengan foto bersama. (*Med)