JARIJAMBI.COM, SUNGAI PENUH — Kejaksaan negeri Sungai penuh pada selasa pagi (26/09/2023) melaksanakan kegiatan pemusnahan Sejumlah Barang Bukti (BB) hasil inkracht yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti di lakukan lansung oleh Kepala Kejari Sungaipenuh, Antonius despinola di halaman Kejaksaan negeri Sungai penuh.
“Pada hari ini kita mengadakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada hari ini kita musnahkan,” kata Kejari Sungaipenuh Antonius.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dihadiri oleh Kepala kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Sungai Penuh Cabang Bungo, Kabag Ops Polres Kerinci, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Kejari menambahkan, Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang di musnakan terdiri dari 18 perkara narkotika, 10 perkara tindak pidana umum, serta 3 perkara tipiring (tindak perkara ringan).
“Perkara Narkotika Shabu sebanyak 36 paket kecil, 4 paket sedang, Perkara Narkotika Ganja sebanyak 12 paket kecil, serta perkara tindak Pidana ringan berupa minuman keras yang dijual tanpa izin sebanyak 10 liter tuak dan 7 botol minuman keras merek drum,” tegas Kepala Kejaksaan Sungaipenuh Antonius.
Pemusnahan Barang bukti Narkotika jenis sabu di lakukan dengan cara melarutoan di slama air dan blender . Sedangkan barang bukti lain nya di lakukan dengan cara di bakar di dalam tong yang sudah di sediakan.
“Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang kita lakukan selesai pukul 11.30 wib berjalan dengan aman.” Tutup Antonius selalu Kepala Kejaksaan negeri sungai penuh. (*JON)