JARIJAMBI.COM, SUNGAI PENUH — Sebanyak 10.024 botol miras dan 34 liter miras jenis tuak dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Rabu (15/11/2023).
Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola, MH mengatakan pemusnahan barang tersebut merupakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Semua barang yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Sungai Penuh
Dia mengimbau agar masyarakat untuk turut mengawasi kemungkinan peredaran miras. Dengan begitu, kasus serupa bisa menurun serta menindak pelakunya.
”Minuman miras membuat orang kehilangan akal, lantas berbuat perbuatan yang tidak sesuai dengan normal lagi,” katanya.
Pj Bupati Kerinci Asraf yang hadir langsung saat pemusnahan miras menyampaikan sangat mendukung adanya kegiatan pemusnahan botol miras ini, sehingga ada efek jera bagi penjual dan pemakai.
“Kita berharap ke depan peredaran miras si Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh menurun, sehingga masyarakat bisa lebih memahami dampak dari miras tersebut,” katanya. (*JON)