JARIJAMBI.COM – SUNGAI PENUH – Senin (18/10) kemaren digelar serah terima tersangka tindak pidana narkoba di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Tersangka yang berinisial (RA) diduga melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan Undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Hal ini dikatakan oleh Kasi Intel Kejaksaan Sumarsono SH kepada media Jarijambi.com. ia mengatakan bahwa berdasarkan berita acara penerimaan dan penelitian barang bukti (BA-5).
“Antara lain adalah, 1 unit handphone merk Nokia berwarna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio J berwarna hijau kombinasi hitam dengan nomor polisi BH 5871 RC,” terang Sumarsono.
Untuk tahap II, kata Kasi Intel dilaksanakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tercantum dalam P-16 A. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Polres Kerinci selama 20 hari kedepan.
“Untuk Tahap II perkara dengan tersangka berinisial (RA) dkk berjalan dengan aman dan selesai pada pukul 14.00 wib”, ungkapnya.
Sumarsono mengatakan berdasarkan pengamatan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dengan telah dilaksankannya Tahap II perkara dengan tersangka berinisial (RA) dkk, agar dapat menjadi perhatian serius bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
“Khususnya terkait dengan waktu pelimpahan perkara ke pengadilan serta menyiapkan alat bukti yang dihadirkan pada persidangan nantinya,” sebutnya.
(*JON)