JARIJAMBI.COM – KERINCI – Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh di lingkungan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SLTA se Kabupaten Kerinci Tahun 2021 giliran SMAN 2 Kecamatan Air Hangat Barat Kabupaten Kerinci.
Hal ini dijelaskan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kepada media Jarijambi.com. ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan kegiatan penyuluh hukum.
“Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 09.30 Wib bertempat di Aula Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,” jelas Soemarsono, Kamis, (18/11).
Adapun yang menghadiri kegiatan ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Bapak Ristopo Sumedi SH, MH sebagai Narasumber, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sungai Penuh Soemarsono, SH sebagai Pemateri, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SLTA se- Kabupaten Kerinci dan ke 4 Para Kepala Sekolah SMAN se- Kabupaten Kerinci.( Terdiri dari 14 Kepala Sekolah).
Dalam Sambutannya, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SLTA se- Kabupaten Kerinci meminta kepada pihak Kejari Sungai Penuh memberikan solusi hukum kepada pihak sekolah.
“Terkait pengelolaan dana BOS, mencegah terjadinya pelaksanaan kegiatan pungli di Sekolah, keresahan pihak sekolah terhadap pihak oknum LSM yang sudah mengganggu kegiatan belajar di sekolah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Ristopo Sumedi, SH, MH dalam sambutannya, menjelaskan tentang tugas dan wewenang Kejaksaan RI baik selaku penyidik, penuntut umum, Jaksa Pengacara Negara dan Eksekutor pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor : 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Sehubungan dengan hal tersebut pihak Kejaksaan dalam ini membuka pintu memberi bantuan hukum ataupun pendapat hukum jika ada permasalahan-permasalahan hukum terkait pembangunan infrastruktur pihak sekolah,” ujar Kejari.
Adapun materi penyuluhan yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh Soemarsono, SH adalah tentang: 1. UU No 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Nasional. 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana Boss. 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Kita mengharapkan pihak Kepala sekolah dan Komite sekolah mempelajari dan melaksanakan aturan-aturan yg disampaikan diatas sehingga tidak terjadi adanya penyimpangan baik dalam pengelolaan Dana BOS atau penyimpangan pungli uang komite di sekolah, yang muaranya nanti akan terjadi tindak pidana korupsi,” tutur Sumarsono. (*Jon)