JARIJAMBI.COM – TANJAB BARAT – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung barat selama tahun 2020 dan 2021 telah menangani 1 perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
“Hanya ada satu perkara terkait Restorative justice atau keadilan restoratif itu tahun 2020,” ungkap Wawan setiawan kasi Pidum Kejari Tanjung Jabung barat, Rabu (26/1/2022).
Lebih lanjut Wawan Setiawan menambahkan bahwa untuk tahun 2021 kemarin, kejaksaan negeri Tanjab barat ada memantau perkara akan tetapi kualifikasinya belum memenuhi.
“2021 tidak ada, karena kualifikasi perkaranya tidak memenuhi, Karena Kerugian yang diderita korban lebih dari 2.5, terus pasal yang disangkakan lebih dari 5 tahun”, katanya.
Untuk tahun 2022 ini dirinya berharap agar Restorative justice semoga bisa ditingkatkan di kejaksaan negeri tanjung Jabung barat karena kegiatan itu bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan dimasyrakat.
“Harapan kita tentu bisa lebih di tingkatkan terkait Restorative Justice ini karena ini untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat.” ucapnya.
Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
“Proses tersebut diperlukan agar keadilan korban yang terenggut dapat benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam,” pungkasnya. (*Med)