JARIJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh ristopo Sumedi melalui kasi Intel Kejari sungai penuh Sumarsono , kejaksaan negeri sungai penuh, meresmikan rumah Restorasi Justice (RJ) pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 pukul 08.30 Wib bertempat di Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Bapak Dr. Bambang Gunawan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi Koordinator Tindak Pidanan Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jambi Kasi E Kejaksaan Tinggi Jambi.
Selain itu hadir juga, walikota sungai penuh ahmadi zubir, Kepala Kepolisian Resor Kerinci, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Dandim 0417/Kerinci yang diwakili oleh Kasdim 0417/Kerinci,Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh Camat Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh Kepala Desa Se-Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh, Lembaga Adat Kota Sungai Penuh.
Menurut keterangan Sumarsono SH Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dengan dilaksanakannya acara Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) merupakan terobosan dan solusi dimana merupakan wadah atau Lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan diluar pengadilan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati korban, pelaku.
“Didukung oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat, dengan adanya Rumah Retorative Justice ini diharapkan dapat mengurangi tingkat hunian Rutan Kelas II B Sungai Penuh yang sudah over capacity (kelebihan kapasitas),” kata Kasi Intel Sumarsono.
Kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh ini untuk mendukung program dari Jaksa Agung dalam menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Kota Sungai Penuh pada khususnya.
Bahwa ini acuan bagi satuan kerja Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk tetap mendukung program pimpinan dalam menciptakan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat demi meningkatnya kesadaran hukum yaitu dengan cara meningkatkan kordinasi antara Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama di wilayah Kota Sungai Penuh.
“Namun demikian, keputusan sepenuhnya kami serahkan kepada pimpinan dan mohon petunjuk,” urainya.
Pantauan dilapangan acara peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berlangsung sukses dengan penerapan protokol kesehatan. (Jon)