JARIJAMBI.COM- KERINCI, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengelar penandatanganan MOU dengan PTPN VI Unit Kerja Kayu Aro Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Acara tersebut di laksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Selasa,(6/4/2021).
Turut hadir pada acara penandatangan MOU tersebut yaitu, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Ristopo Sumedi,.SH.MH, Manajer Unit PTPN VI Kayu Aro, Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negera Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Negeri Sungai Penuh, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Selanjutnya, penandatanganan MOU dari Pihak Kejaksaan Di Tandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Bapak Ristopo Sumedi,.SH.MH, sedangkan dari Pihak PTPN VI Unit Kerja Kayu Aro di Wakili oleh Manajer unit PTPN VI Kayu Aro Bapak Hariman Siregar,.SE.
Kejari Sungai Penuh Sumedi dalam arahannya mengatakan, dengan adanya Mou tersebut, nantinya pihak Kejari Sungai Penuh bisa memberikan pendampingan terkait masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara kepada PTPN VI Kayu Aro Kerinci.
“Iya, kita siap mengayomi PTPN VI Kerinci dan membantu koordinasi terkait pendampingan masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara pada pihak PYPN VI Kerinci nantinya,” ungkap Kejari.
(*JON)