JARIJAMBI.COM – SUNGAI PENUH – Kamis 10 Februari 2022 Kejaksaan Negeri Sungai Penuh meninjau SMAN 03 Kota Sungai Penuh. Ini merupakan agenda atau kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengadakan materi yang disampaikan adalah sebagai berikut, penyalagunaan Narkotika yang di atur dalam Undang-undang pasal 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian Pelanggaran Lalu Lintas yang di atur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
Selain itu, Kekerasan Terhadap anak yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bahwa dalam penyampaian materi dalam Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ( JMS ) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh di SMAN 03 Kota Sungai Penuh.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sumarsono mengatakan membenarkan adanya kegiatan JMS di SMAN 3 Kota Sungai Penuh.
“Iya Kamis 10 Februari 2022 tadi mengunjungi SMAN 03 Sungai Penuh adapun yang hadir dalam JMS oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Kepala Sekolah SMAN 03 Kota Sungai Penuh,
Para Guru di SMAN 03 Kota Sungai Penuh dan para Murid di SMAN 03 Kota Sungai Penuh,” ungkapnya.
Dalam Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Sungai Penuh di SMAN 03 Kota Sungai Penuh lanjut Sumarsono di ikuti oleh 55 orang siswa yang terdiri dari kelas 10, kelas 11 dan kelas 12.
“Bahwa dalam kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tetap menerapkan Protokol Kesehatan guna menjaga agar terhindar dari penyebaran Covid-19 dan JMS Kejaksaan Negeri Sungai Penuh di SMAN 03 Kota Sungai Penuh selesai pukul 11.30 wib dengan berjalan aman dan lancar,” tukasnya. (Jon)