JARIJAMBI.COM – KERINCI – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menggelar acara deseminasi desa anti korupsi Senin, (22/11). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pusat Kajian dan Implementasi Pendidikan Antikorupsi Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifudin Jambi.
“Pada hari ini Senin Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menghadiri kegiatan diseminasi desa anti korupsi yang dilaksanakan oleh pusat Kajian dan Implementasi Pendidikan Antikorupsi Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifudin Jamb,” terang Soemarsoeno SH.,Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Adapun kegiatan Disemiasi Desa Antikorupsi ini dilaksanakan oleh Pusat Kajian dan Implementasi Pendidikan Antikorupsi Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi memiliki Tema “Menjaga Komitmen Aparat Pemerintah Desa Bersama Masyarakat Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Desa Yang Professional, Berintegritas Dan Akuntabel Sebagai Gerakan Antikorupsi”
“dalam Kegiatan Diseminasi Desa Antikorupsi dihadiri oleh Bupati Kerinci, Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Kerinci, Kapolres Kerinci diwakili oleh KBO Binmas Polres Kerinci, Bapak Asep, Kepala Desa se-Kabupaten Kerinci”, ungkapnya.
Adapun Narasumber dalam Kegiatan Diseminasi Desa Antikorupsi adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Tema: “Peran Dan Tanggung Jawab Pemerintah Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Secara Professional, Realistis, Berintegritas Dan Akuntabel.”
Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Kerinci dengan Tema: “Menjaga Komitmen Pemerintah Desa Bersama Masyarakat Dalam Penggunaan Dana Desa/Alokasi Dana Desa Secara Efektif Dan Realistis Sebagai Gerakan Antikorupsi.”
Polda Jambi yang diwakili oleh KBO Binmas Polres Kerinci dengan Tema: “Peran Dan Wewenang Polri Dalam Penegakan Hukum Untuk Menjaga Integritas Dan Komitmen Aparat Pemerintah Desa Sebagai Gerakan Antikorupsi.”
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dengan Tema: “Menjaga Integritas Dan Komitmen Aparat Pemerintah Desa Dalam Gerakan Antikorupsi Dan Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Sebagai Tindak Pidana Korupsi.”
Bupati Kerinci Dr. H. Adirozal dalam Penyampaiannya Mengatakan Kegiatan Diseminasi Desa Antikorupsi yang dilaksanakan oleh Pusat Kajian dan Implementasi Pendidikan Antikorupsi Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi sangat baik dan bersifat positif.
“Hal ini dikarenakan akan menambah pengetahuan bagi Kepala Desa se-Kabupaten Kerinci agar tidak terkena Korupsi dalam menggunakan Dana Desa. Dan mengingatkan Kembali akan jiwa integritas sebagai seorang pemimpin masyarakat,” kata Bupati Adirozal.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Meminta kepada pihak Kejari Sungai Penuh agar memberikan solusi hukum terkait pengelolaan dana desa kepada kepala desa se-kabupaten kerinci agar tidak terhindar dari korupsi.
Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menyampaikan, “setelah dilakukannya kerjasama dengan pihak kabupaten Kerinci, Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi mengingatkan Kembali ke pemimpin masyarakat untuk lebih mementingkan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi dan mensosialisasikan kampus kepada Kepala Desa agar kedepannya dapat bekerjasama dengan baik”, pungkasnya.(Jon)