• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Rabu, November 19, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kasus Tipikor Mantan Kepala Cabang BRI Kayu Aro, Kejari Sungai Penuh Lakukan Pelimpahan Tahap 2

Oktober 2, 2023
in Hukum
0
Kasus Tipikor Mantan Kepala Cabang BRI Kayu Aro, Kejari Sungai Penuh Lakukan Pelimpahan Tahap 2
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM, SUNGAI PENUH — Kejaksaan negeri sungai penuh melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka yogi swandra mantan kepala cabang bank unit kayu aro terkait kasus tindak pidana korupsi (02/10/23).

Kejari sungai penuh Antonius SH.MH. Yang didampingi kasi Pidsus , kasi intel, dan Penyidik Membenarkan hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap 2 kasus tindak pidana korupsi mantan kepala cabang bank unit kayu aro.

“Dalam kasus tersebut Yogi swandra telah menyalah gunakan wewenang dan jabatan sebagai kepala unit bank BRI kayu aro, melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri,” jelasnya.

Terkait kasus korupsi tersebut tersangka telah merugikan keuangan negara Rp.8,6 M.

“Dalam hal ini kejaksaan negeri sungai penuh berhasil menyita terhadap tersangka uang tunai dari pelaku Rp.199 jt , dan aset sebuah rumah mewah yang bernilai Rp.2,5.M,” ungkapnya.

Untuk sementara ini pelaku telah dilakukan penahanan di lembaga permasyarakatan sungai penuh untuk melakukan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

“Dan pasal yang diterapkan terhadap pelaku pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor No.20 . tahun 2021dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*JON)

Tags: Kejari Sungai PenuhKorupsiTipikor
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gantikan Isran Noor, Al Haris Jabat Ketua Umum APPSI 2023 – 2024

Next Post

Bupati UAS Hadiri Rapat Paripurna ke Empat DPRD Tanjab Barat

Related Posts

6 Terlapor Pengeroyokan di UIN STS Jambi Diperiksa, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan
Hukum

6 Terlapor Pengeroyokan di UIN STS Jambi Diperiksa, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan

November 7, 2025
KPK OTT Gubernur Riau, Total 10 Orang Diamankan
Hukum

KPK OTT Gubernur Riau, Total 10 Orang Diamankan

November 3, 2025
Terbukti Lakukan Pembunuhan, Penjual Pempek Pasar Angso Duo Divonis 10 Tahun Penjara
Hukum

Terbukti Lakukan Pembunuhan, Penjual Pempek Pasar Angso Duo Divonis 10 Tahun Penjara

Oktober 16, 2025
Tetap Kawal terkait Laporan di Polda Jambi, Kuasa Hukum 8 ASN Pemprov: Kita Harap Ada Perkembangan
Hukum

Tetap Kawal terkait Laporan di Polda Jambi, Kuasa Hukum 8 ASN Pemprov: Kita Harap Ada Perkembangan

September 27, 2025
Penggagalan Illegal Tapping di Jambi, Oknum Anggota Kepolisian diamankan
Hukum

Penggagalan Illegal Tapping di Jambi, Oknum Anggota Kepolisian diamankan

September 25, 2025
DPC PERADI Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Pelaku Pengeroyokan dan Penghinaan Bendera Organisasi Mahasiswa
Hukum

DPC PERADI Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Pelaku Pengeroyokan dan Penghinaan Bendera Organisasi Mahasiswa

September 4, 2025
Next Post
Bupati UAS Hadiri Rapat Paripurna ke Empat DPRD Tanjab Barat

Bupati UAS Hadiri Rapat Paripurna ke Empat DPRD Tanjab Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Sungai Batang Hari: Riwayatmu Dulu

    Sungai Batang Hari: Riwayatmu Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diiikuti Lebih dari 500 Peserta, Bupati UAS Resmi Buka Jambore Pramuka Tanjab Barat 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas Jambi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT Gubernur Riau, Total 10 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Uji Publik Monev KIP 2025, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Jambi Menuju Pemerintahan Terbuka

Uji Publik Monev KIP 2025, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Jambi Menuju Pemerintahan Terbuka

November 18, 2025
Bupati UAS Resmikan Layanan Cuci Darah di RSUD K.H. Daud Arif

Bupati UAS Resmikan Layanan Cuci Darah di RSUD K.H. Daud Arif

November 17, 2025
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.