• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Sabtu, November 29, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kasus Tipikor Mantan Kepala Cabang BRI Kayu Aro, Kejari Sungai Penuh Lakukan Pelimpahan Tahap 2

Oktober 2, 2023
in Hukum
0
Kasus Tipikor Mantan Kepala Cabang BRI Kayu Aro, Kejari Sungai Penuh Lakukan Pelimpahan Tahap 2
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM, SUNGAI PENUH — Kejaksaan negeri sungai penuh melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka yogi swandra mantan kepala cabang bank unit kayu aro terkait kasus tindak pidana korupsi (02/10/23).

Kejari sungai penuh Antonius SH.MH. Yang didampingi kasi Pidsus , kasi intel, dan Penyidik Membenarkan hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap 2 kasus tindak pidana korupsi mantan kepala cabang bank unit kayu aro.

“Dalam kasus tersebut Yogi swandra telah menyalah gunakan wewenang dan jabatan sebagai kepala unit bank BRI kayu aro, melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri,” jelasnya.

Terkait kasus korupsi tersebut tersangka telah merugikan keuangan negara Rp.8,6 M.

“Dalam hal ini kejaksaan negeri sungai penuh berhasil menyita terhadap tersangka uang tunai dari pelaku Rp.199 jt , dan aset sebuah rumah mewah yang bernilai Rp.2,5.M,” ungkapnya.

Untuk sementara ini pelaku telah dilakukan penahanan di lembaga permasyarakatan sungai penuh untuk melakukan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

“Dan pasal yang diterapkan terhadap pelaku pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor No.20 . tahun 2021dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*JON)

Tags: Kejari Sungai PenuhKorupsiTipikor
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gantikan Isran Noor, Al Haris Jabat Ketua Umum APPSI 2023 – 2024

Next Post

Bupati UAS Hadiri Rapat Paripurna ke Empat DPRD Tanjab Barat

Related Posts

Kasi Pidsus Kejari Jambi: 9 TIM Geledah Kantor PT EBN Pasar Angso Duo Jambi, Sita 2 Boks Dokumen
Hukum

Kasi Pidsus Kejari Jambi: 9 TIM Geledah Kantor PT EBN Pasar Angso Duo Jambi, Sita 2 Boks Dokumen

November 26, 2025
6 Terlapor Pengeroyokan di UIN STS Jambi Diperiksa, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan
Hukum

6 Terlapor Pengeroyokan di UIN STS Jambi Diperiksa, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan

November 7, 2025
KPK OTT Gubernur Riau, Total 10 Orang Diamankan
Hukum

KPK OTT Gubernur Riau, Total 10 Orang Diamankan

November 3, 2025
Terbukti Lakukan Pembunuhan, Penjual Pempek Pasar Angso Duo Divonis 10 Tahun Penjara
Hukum

Terbukti Lakukan Pembunuhan, Penjual Pempek Pasar Angso Duo Divonis 10 Tahun Penjara

Oktober 16, 2025
Tetap Kawal terkait Laporan di Polda Jambi, Kuasa Hukum 8 ASN Pemprov: Kita Harap Ada Perkembangan
Hukum

Tetap Kawal terkait Laporan di Polda Jambi, Kuasa Hukum 8 ASN Pemprov: Kita Harap Ada Perkembangan

September 27, 2025
Penggagalan Illegal Tapping di Jambi, Oknum Anggota Kepolisian diamankan
Hukum

Penggagalan Illegal Tapping di Jambi, Oknum Anggota Kepolisian diamankan

September 25, 2025
Next Post
Bupati UAS Hadiri Rapat Paripurna ke Empat DPRD Tanjab Barat

Bupati UAS Hadiri Rapat Paripurna ke Empat DPRD Tanjab Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

    DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT Gubernur Riau, Total 10 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati UAS Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Wabup Katamso Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2025

Wabup Katamso Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2025

November 29, 2025
Final Dramatis di Tengah Hujan, SMPN 03 Juara! Bupati Anwar Sadat Apresiasi Generasi Emas Sepak Bola

Final Dramatis di Tengah Hujan, SMPN 03 Juara! Bupati Anwar Sadat Apresiasi Generasi Emas Sepak Bola

November 28, 2025
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.