• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Senin, November 3, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah Sungai Penuh

Kasi Pidsus: Adli Kembali Dijoblos ke Rutan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

Oktober 18, 2023
in Sungai Penuh
0
Kasi Pidsus: Adli Kembali Dijoblos ke Rutan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM, SUNGAI PENUH — Terdakwa kasus tunjangan rumah Dinas DPRD Kerinci dari tahun 2017 hingga 2021 Adli dan Benny Ismartha kembali ditahan setelah putusan Pengadilan untuk ditahan dari tahanan rumah ke tahanan Rutan Sungai Penuh.

Jaksa Penuntut umum JPU mengeksekusi Adli dan Benny setelah memeriksa lebih dari 3 jam, pukul 13.00 WIB, kedua terdakwa langsung di eksekusi ke Rutan Sungai Penuh yang sebelumnya terdakwa Loly sudah ditahan karena tidak melakukan banding.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola melalui Kasi Pidsus Alex Hutauruk mengatakan, terdakwa Adli dan Benny telah dilakukan penahanan dari tahanan rumah ke tahanan rutan Sungai Penuh.

“Hari ini Penyidik dan JPU telah mengeksekusi hasil penetapan majelis hakim pengadilan tinggi Jambi, untuk terdakwa Adli ditahan sampai 4 Desember 2023, sedangkan terdakwa benny sampai 5 Desember 2023,” ujar Alex.

Alex juga menjelaskan, terdakwa ditahan atas kasus dugaan korupsi pemberi tunjang perumahan Ketua dan Pimpinan, anggota DPRD Kerinci sejak tahun 2017 sampai tahun 2021.

“Untuk kerugian negera sebanyak Rp 4,9 Milyar, saat ini dalam tahap persidangan. Putusan mengadilan Negeri sudah keluar, dan kedua melakukan banding. Kemaren kita menerima putusan mengalihan penahanan rumah ke Rutan,” jelas Alex disamping kasi Intel Andi Sugandi.

Diketahui, JPU menuntut ketiga terdakwa yakti Loly 1 tahun 2 bulan, Benny 1 tahun 6 bulan dan terdakwa Adli (sekwan) dituntut 2 tahun 6 bulan. (*JON)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Gubernur Al Haris Sambut Baik PAPPRI Provinsi Jambi

Next Post

PetroChina Gelar Pelatihan Desain Kemasan Kepada Masyarakat Tanjab Barat

Related Posts

Kodim 0417/Kerinci Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI
Sungai Penuh

Kodim 0417/Kerinci Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI

Oktober 5, 2025
Penutupan Turnamen Piala Dandim 0417/Kerinci Berlangsung Meriah!
Sungai Penuh

Penutupan Turnamen Piala Dandim 0417/Kerinci Berlangsung Meriah!

Oktober 2, 2025
Panen Raya Jagung Serentak, Pemkot Sungai Penuh Apresiasi Polres Kerinci
Sungai Penuh

Panen Raya Jagung Serentak, Pemkot Sungai Penuh Apresiasi Polres Kerinci

September 27, 2025
Walikota Sungai Penuh Serahkan SK kepada 821 PPPK
Sungai Penuh

Walikota Sungai Penuh Serahkan SK kepada 821 PPPK

Agustus 31, 2025
Kukerta STIA Nusa Sakti 2025 Angkat Isu Lingkungan, Ekonomi Bambu Betung dan Stunting
Sungai Penuh

Kukerta STIA Nusa Sakti 2025 Angkat Isu Lingkungan, Ekonomi Bambu Betung dan Stunting

Agustus 11, 2025
Masyarakat Tanah Kampung Buka Donasi Untuk Ananda Riski Aditia
Sungai Penuh

Masyarakat Tanah Kampung Buka Donasi Untuk Ananda Riski Aditia

April 20, 2025
Next Post
PetroChina Gelar Pelatihan Desain Kemasan Kepada Masyarakat Tanjab Barat

PetroChina Gelar Pelatihan Desain Kemasan Kepada Masyarakat Tanjab Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Sungai Batang Hari: Riwayatmu Dulu

    Sungai Batang Hari: Riwayatmu Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diiikuti Lebih dari 500 Peserta, Bupati UAS Resmi Buka Jambore Pramuka Tanjab Barat 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas Jambi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Laga Pertama Lawan Zambia, Ini Jadwal Lengkap Timnas U-17 Indonesia di Piala Dunia U-17

Laga Pertama Lawan Zambia, Ini Jadwal Lengkap Timnas U-17 Indonesia di Piala Dunia U-17

November 3, 2025
Wakil Bupati Katamso Sambut Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UNJA

Wakil Bupati Katamso Sambut Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan UNJA

November 2, 2025
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.