• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Kamis, September 18, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Kasi Intelijen Soemarsono: Kasus Korupsi Dana Desa Air Teluh Dinyatakan Lengkap

November 27, 2021
in Daerah, Hukum, Sungai Penuh
0
Kasi Intelijen Soemarsono: Kasus Korupsi Dana Desa Air Teluh Dinyatakan Lengkap
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM – SUNGAI PENUH – Jumat tanggal 26 November 2021 pukul 14.00 Wib telah dilaksanakan serah terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Dana Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017 – 2018.

Kasi intel kejaksaan sungai penuh, Soemarsono menyampaikan, Bahwa penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Dana Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017 – 2018 dilakukan oleh Penyidik Polres Kerinci kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Arbain bin Sukarno dan Resi Vernandes bin Mat Zen melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Dana Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh .

Pada Tahun 2017 – 2018 Desa Air Teluh memiliki anggaran desa yang terdiri dari Tahun 2017 sejumlah Rp.1.258.736.300,- (satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah) dan Tahun 2018 sejumlah Rp.1.599.907.293,- (satu milyar lima ratus Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus tujuh ribu dua ratus Sembilan puluh tiga rupiah).

Soemarsono Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menjelaskan, ditemukan penyimpangan terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran tersebut secara melawan hukum.

“Yaitu Pembelian tanah untuk pembangunan gedung seni dan budaya serta pembangunan Gedung seni dan budaya yang anggarannya telah dicairkan namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan (fiktif). Ditemukan pengeluaran-pengeluaran yang tidak dilampiri dengan bukti
pertanggungjawaban (SPJ),” jelasnya.

Dikatakan lagi bahwa, terrdapat kekurangan volume terhadap beberapa pekerjaan fisik dan kelebihan pembayaran honor Lembaga-lembaga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Ditemukan adanya silpa anggaran Desa yang belum disetorkan ke kas Desa, namun anggaran tersebut sudah dicairkan dari Kas Daerah Kota Sungai Penuh,” ungkapnya.

Bahwa perbuatan Arbain Bin Sukarno (Kepala Desa Air Teluh Tahun 2012-2018),
dan Resi Vernandes Bin Mat Zen (Sekretaris Desa Air Teluh Tahun 2015-2020), diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(*Jon)

Tags: Korupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Final Piala Parbo Cup, Jondri Kamsix: Bermainlah dengan Sportif

Next Post

Cukur Southampton 4-0, Liverpool Dekati Puncak Klasemen Liga Inggris

Related Posts

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026
Tanjung Jabung Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026

September 15, 2025
Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga
Tanjung Jabung Barat

Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga

September 15, 2025
Jadi Penceramah di Acara Ustadz dan Jamaah, Bupati UAS Sampaikan Pentingnya Meningkatkan Ukhuwah Islamiyah dan Mempererat Persatuan Bangsa
Tanjung Jabung Barat

Jadi Penceramah di Acara Ustadz dan Jamaah, Bupati UAS Sampaikan Pentingnya Meningkatkan Ukhuwah Islamiyah dan Mempererat Persatuan Bangsa

September 14, 2025
18 Mahasiswa UM Jambi Ikut KKN-MAS ke-5, Dukung Program Siak Hijau
Provinsi jambi

18 Mahasiswa UM Jambi Ikut KKN-MAS ke-5, Dukung Program Siak Hijau

September 11, 2025
Bupati UAS Pimpin Rakor Forkopimda: Perkuat Kewaspadaan Dini, Jaga Kondusifitas Tanjab Barat
Tanjung Jabung Barat

Bupati UAS Pimpin Rakor Forkopimda: Perkuat Kewaspadaan Dini, Jaga Kondusifitas Tanjab Barat

September 4, 2025
Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Bupati Tanjab Barat Gelar Coffee Morning
Tanjung Jabung Barat

Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Bupati Tanjab Barat Gelar Coffee Morning

September 4, 2025
Next Post
Cukur Southampton 4-0, Liverpool Dekati Puncak Klasemen Liga Inggris

Cukur Southampton 4-0, Liverpool Dekati Puncak Klasemen Liga Inggris

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • DPC PERADI Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Pelaku Pengeroyokan dan Penghinaan Bendera Organisasi Mahasiswa

    DPC PERADI Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Pelaku Pengeroyokan dan Penghinaan Bendera Organisasi Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MD KAHMI Tanjab Barat Angkat Bicara Terkait Aksi Brutalisme Oknum Kader PMII UIN STS Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Insiden Penginjakan Bendera HMI; Penghormatan Simbol Organisasi

Insiden Penginjakan Bendera HMI; Penghormatan Simbol Organisasi

September 16, 2025
Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026

September 15, 2025
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.