JARIJAMBI.COM – Burhanuddin Kepala Kejaksaan Agung RI dalam kunjungan kerjanya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi sempat menghadiri serta memberikan sambutan pada Acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Ke-65 bertempat di Aula DPRD Provinsi Jambi, Kamis (6/1/22).
Mendampingi Bapak Jaksa Agung Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Ke-65 Provinsi Jambi yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Febrie Adriansyah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata SH., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sarjono Turin, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.
Jaksa Agung menyampaikan pada awal tahun yang penuh semangat ini, Provinsi Jambi telah menginjak usia yang ke-65 tahun.
“Berkenaan dengan itu, maka pada kesempatan yang penuh suka cita dan menggembirakan ini, Jaksa Agung mengucapkan Dirgahayu Provinsi Jambi, semoga Provinsi Jambi menjadi provinsi yang Lebih Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah, dan Profesional”, ujarnya.
Jaksa Agung mengatakan Provinsi Jambi telah mengalami banyak perubahan, pembangunan, dan juga telah melalui berbagai macam tantangan pembangunan, sehingga kini Provisi Jambi dapat menorehkan berbagai macam prestasi yang membanggakan dalam tingkat nasional, diantaranya
“Capaian Provinsi Jambi menjadi daerah yang paling bahagia di Sumatera dan peringkat 4 (empat) secara nasional dengan indeks nilai 75,17 (tujuh puluh lima koma tujuh belas) poin. Nilai ini diatas rata rata indeks kebahagiaan nasional dengan indeks nilai 71,49 (tujuh puluh satu koma empat puluh sembilan) poin”, ungkapnya.
“Hal ini menunjukkan terjaganya keamanan, ketertiban, dan kenyamanan tinggal di Jambi, karena kebahagiaan tidak bisa dibeli dan diukur dengan materi, semuanya berasal dari hati maka masyarakat Jambi memiliki kebersamaan dalam ikatan tali silahturahmi yang sangat kuat”, sambungnya.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sumarsono SH., MH.
“Bapak Kejagung RI menyampaikan harapan beliau atas capain dan prestasi yang telah diraih ini dapat dipertahankan dan terus dikembangkan, sehingga kesejahteraan masyarakat Jambi terus meningkat, yang pada akhirnya Provinsi Jambi menjadi salah satu rujukan provinsi lain dalam pengelolaan pemerintahan daerah,” jelas Sumarsono.
Kemudian pada Triwulan III tahun 2021, pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi menduduki urutan kedua di Sumatera yaitu sebesar 5,91% (lima koma sembilan puluh satu persen).
Hal tersebut menjadi modal dasar untuk Memantapkan Tata Kelola Pemerintah, Memantapkan Perekonomian Masyarakat dan Daerah, serta Memantapkan Kualitas Sumber Daya Manusia.
Sumarsono menyebutkan bahwa, Jaksa Agung menyampaikan sumber daya alam yang dimiliki Provinsi Jambi sangat melimpah dan letak wilayah yang cukup strategis karena berada di segitiga pertumbuhan wilayah Indonesia, Malaysia, dan Singapura, serta beragam potensi lainnya yang dimiliki menjadi berkah tersendiri bagi Provinsi Jambi.
Mendasarkan hal sedemikian, maka tidaklah berlebihan apabila pada saat ini Pemerintah Provinsi Jambi melaksanakan berbagai pembangunan di semua lini secara gencar, masif, dan menyeluruh, seperti halnya:
Pembangunan Pelabuhan di Ujung Jabung, Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera yang melintasi wilayah Provinsi Jambi, Pembangunan Kawasan Ekonomi Industri Kemingking di Kabupaten Muaro Jambi, maupun Pembangunan Listrik Tenaga Air di Kabupaten Merangin.
“Berbagai pembangunan tersebut tentu membawa begitu banyak asa dan harapan bagi segenap masyarakat Jambi, karena diyakini akan mampu menjadi salah satu motor penggerak perekonomian, membuka sejumlah lapangan kerja baru, meningkatkan geliat produktivitas dan daya saing, mempercepat lalu lintas transportasi barang dan jasa, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia,” ujar Sumarsono meniru ucapan Jaksa Agung.
Di samping itu, di tengah keterbatasan karena pandemi Covid-19 yang telah memukul roda perekonomian, Provinsi Jambi melakukan gebrakan dengan mengeluarkan regulasi yang dapat mendukung pemulihan ekonomi dan terciptanya ekosistem inovasi, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Inovasi di Daerah.
Hadirnya peraturan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mendorong masyarakat untuk terus mengembangkan berbagai macam inovasinya sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah.
Dengan adanya berbagai macam terobosan inovasi ini, tentunya akan dapat meningkatakan pendapatan masyarakat dan pulihnya roda perekonomian, yang kesemuanya itu berujung pada kesejahteraan masyarakat.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan pepatah kearifan lokal bagi kita semua melalui Seloko Adat Jambi.
“Rumah sudah, pahat idak berbunyi
Api padam puntung tidak berasap
Yang terjatuh biarlah tinggal
Yang terpijak biarlah luluh”
Adapun makna petuah tersebut adalah dalam menetapkan keputusan yang berat atau rumit, harus dikuatkan dengan janji setia menurut kenyataan hukum guna menata kehidupan masyarakat yang taat kepada hukum.
Jaksa Agung atas nama pribadi dan pimpinan institusi Kejaksaan mengucapkan: “SELAMAT HARI JADI KE-65, JAMBI PULIH, JAMBI MANTAP!” (*Jon)