• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Rabu, Agustus 19, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh: Restorative Justice Telah Menjadi Brand Kejaksaan

Januari 14, 2022
in Daerah, Sungai Penuh
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM – SUNGAI PENUH – Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sumarsono SH., MH , mengatakan Restoratif justice telah menjadi brand kejaksaan.

Kebijakan tersebut mendapatkan respon yang sangat positif dari masyarakat. Tingginya animo masyarakat terhadap kebijakan ini berimbas pada terciptanya persepsi yang salah di masyarakat, yaitu bahwa semua tindak pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat kecil bisa dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Untuk itu Bapak Jaksa Agung meminta kepada jajaran Kejaksaan untuk menjaga kemurnian kebijakan tersebut, dimana kebijakan tersebut merupakan respon kita (Kejaksaan) dalam menjawab permasalahan hukum yang dirasa kurang memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat,” kata Kejari Sungai Penuh melalui Sumarsono Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Sumarsono mengatakan, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 05 Januari 2022 (RJ-7).

Tahap II dilaksanakan pada tanggal 04 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 17 Januari 2022.

Korban dan keluarganya merespons positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf/berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan.

Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu dimana Tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya.

Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Ini tujuh syarat perkara yang bisa untuk dilakukan Restoratif Justice (Penghentian Penuntutan),”tukas Sumarsono.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 05 Januari 2022 (RJ-7),” terangnya.

Pada tahap selanjutnya kata Sumarsono yakni Tahap II dilaksanakan pada tanggal 04 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 17 Januari 2022.

“Korban dan keluarganya merespons positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf/berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan,” bebernya lagi.

“Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu dimana Tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya,” cetusnya.

Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

“Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tandasnya. (*Jon)

Tags: Kejari
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jalankan Program PAAREDI, PKK Sarolangun Minta Orang Tua Batasi Anak Bermain Gawai

Next Post

Safari Jumat di Desa Muntialo, Bupati UAS Sampaikan Pesan Cara Mendidik Anak

Related Posts

Semarak HUT ke-81 RI: Pawai Budaya dan Pembangunan di Tanjab Barat Berlangsung Meriah!
Tanjung Jabung Barat

Semarak HUT ke-81 RI: Pawai Budaya dan Pembangunan di Tanjab Barat Berlangsung Meriah!

Agustus 18, 2026
Siswa SMKN 1 Kota Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional, Al Haris Sampaikan Apresiasi dan Rasa Bangga
Provinsi jambi

Siswa SMKN 1 Kota Jambi Jadi Komandan Kelompok 8 Paskibraka Nasional, Al Haris Sampaikan Apresiasi dan Rasa Bangga

Agustus 17, 2026
Momentum HUT ke-81 RI: 3.580 Warga Binaan di Jambi Terima Remisi
Provinsi jambi

Momentum HUT ke-81 RI: 3.580 Warga Binaan di Jambi Terima Remisi

Agustus 17, 2026
Kado HUT RI ke-81: Pemprov Jambi Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Provinsi jambi

Kado HUT RI ke-81: Pemprov Jambi Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Agustus 17, 2026
Pemprov Jambi Gelar Upacara HUT ke-81 RI: Gubernur Al Haris Tekankan Semangat Indonesia Maju 2045
Provinsi jambi

Pemprov Jambi Gelar Upacara HUT ke-81 RI: Gubernur Al Haris Tekankan Semangat Indonesia Maju 2045

Agustus 17, 2026
Wabup Katamso Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di Alun-Alun Kuala Tungkal ‎
Tanjung Jabung Barat

Wabup Katamso Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di Alun-Alun Kuala Tungkal ‎

Agustus 17, 2026
Next Post
Safari Jumat di Desa Muntialo, Bupati UAS Sampaikan Pesan Cara Mendidik Anak

Safari Jumat di Desa Muntialo, Bupati UAS Sampaikan Pesan Cara Mendidik Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Semarak HUT ke-81 RI: Pawai Budaya dan Pembangunan di Tanjab Barat Berlangsung Meriah!

    Semarak HUT ke-81 RI: Pawai Budaya dan Pembangunan di Tanjab Barat Berlangsung Meriah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahmud Marhaba Buka Munas III PJS, DPD PJS Jambi Siap Kawal Transformasi Jurnalis Siber di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, Menbud Fadli Zon Usulkan Tutup Saja Stockpilenya !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerinci, Wajah Wisata Budaya Jambi dari Tanah Hulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Semarak HUT ke-81 RI: Pawai Budaya dan Pembangunan di Tanjab Barat Berlangsung Meriah!

Semarak HUT ke-81 RI: Pawai Budaya dan Pembangunan di Tanjab Barat Berlangsung Meriah!

Agustus 18, 2026
Kerinci, Wajah Wisata Budaya Jambi dari Tanah Hulu

Kerinci, Wajah Wisata Budaya Jambi dari Tanah Hulu

Agustus 18, 2026
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.