JARIJAMBI.COM – Anugrah warga Kehormatan Lembaga Adat Melayu diberikan kepada Kajati Jambi. Pemberian ini sekaligus meresmikan Rumah Perdamaian Adhyaksa di Provinsi Jambi.
Hal ini bertujuan untuk mendorong terpenuhinya keadilan restoratif yang cepat dan sederhana.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi meresmikan Rumah Perdamaian Adhyaksa di Balairung Lembaga Adat Melayu Jambi Jl. HM Yusuf Singedekane Kota Jambi, pada minggu, 12 Juni 2022.
Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan tinggi Jambi Sapta Subrata. Sebelumnya rumah restorative justice telah diresmikan di 11 kabupaten kota se-provinsi Jambi, hal ini sebagai langkah komprehensif untuk menerapkan pola keadilan restoratif bagi masyarakat.
Restoratif justice sejatinya merupakan suatu alternatif penyelesaian perkara tindak pidana menggunakan proses dialog dan mediasi antara mereka yang terlibat.
Ketua LAM Provinsi Jambi Hasan Basri Agus menyampaikan dalam sambutannya rumah perdamaian ini dapat menjadi solusi penyelsaian konflik secara damai, yang melibatkan peran lembaga adat tiap daerah.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata berharap rumah-rumah restoratif justice dapat menjadi tempat bertemu dan mencari titik penyelsaian atas perkara yang terjadi, yang akhirnya tidak sampai perkaranya di tingkat Kejaksaan.
Dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi juga mendapat status warga kehormatan dari LAM Jambi ditandai dengan penyematan pin serta penyerahan keris.
Peresmian rumah perdaimaan dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Andi Sugandi Darasyah SH.
“Iya, Alhamdulillah acara peresmian Restoratif justice suatu alternatif penyelesaian perkara tindak pidana menggunakan proses dialog dan mediasi,” kata Kasi Intel.
Acara turut dihadiri Wakajati Jambi Dr. Bambang Gunawan, Asisten Tindak Pidana Umum Gloria Sinuhaji dan Asisten Pengawasan Eko Bambang Marsudi. (Jon)