JARIJAMBI.COM, JAKARTA – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita delapan perkebunan sawit terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma Surya Darmadi.
Seluruh kebun sawit yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, itu dikuasai masing-masing oleh PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana .
“Tim jaksa penyidik dalam perkara PT Duta Palma Group telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berupa aset PT Duta Palma Group,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung melalui Andi Sugandi Darmansyah kasi intel kejari sungai penuh saat keterangan pers, Senin (8/8) ke pada media Jarijambi.com.
Anak Surya Darmadi Diperiksa soal Kasus Rugikan Negara Rp78 Triliun Selain itu, Kejagung juga menyita 15 bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan. Ketut menambahkan pihaknya juga telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT Duta Palma Group, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani sebut andi.
“Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia,” ucap andi.
Kejagung mengaku telah memanggil Surya sebanyak tiga kali untuk menjalani proses pemeriksaan. Surat panggilan dikirim ke tiga alamat berbeda yakni kediaman Surya di Indonesia dan Singapura, serta Kantor Duta Palma Group. Namun, yang bersangkutan mangkir tanpa memberi alasan”, Sebut Andi.
Tersangka Korupsi Surya Darmadi Tak Berada di Singapura Atas dasar itu, Kejagung menilai bahwa Surya telah melepaskan hak-haknya untuk melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum sehingga akan terus dilakukan pencarian dan penangkapan.
Kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare ini diduga merugikan negara hingga mencapai Rp78 triliun sebut”, Andi Sugandi Darmansyah.
Andi Sugandi Darmansyah, kasi intel kejari Sungai Penuh , juga mengatakan Surya diduga melakukan kejahatan bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman, kini sedang menjalani pidana di Lapas Pekanbaru terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp114 miliar lebih.
“Kejagung Blokir Semua Rekening PT Duta Palma Group Surya Darmadi Hal ini dibenarkan oleh andi Sugandi, Darmansyah kasi intel kejari sungai penuh bahwa kejagung telah menyita 8 kebun sawit milik PT duta palma group,” pungkasnya.
Sumber: CNN INDONESIA