Jarijambi.com,TANJAB BARAT—Ketua Komisi l DPRD Tanjab Barat H.Suhatmeri SH,menanggapi soal Truck trailer pengangkut material proyek masuk dalam kota yang jelas telah melanggar Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2015 pasal 16 ayat 1.
Suhatmeri meminta Pemkab melalui Dinas Perhubungan tidak lemah untuk menegakan Perda,(Harus bertindak tegas).
“Enak kali truck trailer lolos begitu saja leluasa masuk dalam kota,Dishub harus berikan sanksi tegas kepada Dinas terkait yang memiliki pekerjaan,bahkan kalau perlu rekanan juga harus dimintai tanggung jawabnya karena milik dia.dan tentunya juga truck trailer berani masuk ada izin punya barang,kalau tidak ada tentunya truck trailer tidak berani juga masuk,jadi Dishub harus berani berikan sanksi tegas agar hal ini menjadi shoterpy dan contoh pelajaran terhadap rekanan lainnya.kalau tidak Dishub berikan sanksi tegas maka ini akan menjadi insiden buruk terhadap penerapan Perda di Tanjabbarat,”Bebernya
Disampaikan kembali bahwa Dishub telah berikan Saksi,Namun sanksi yang diberikan hanya sanksi Admistrasi saja.karena Kadishub menilai Perda No. 11 Tahun 2015 pasal 16 ayat 1 tentang penyelenggaraan bongkar muat barang masih lemah dan perlu diresensi ulang.
Menanggapi sanksi yang diberikan dan pernyataan kadishub yang menggap perda perlu direserse Dengan tegas Suhatmeri mengatakan Kadihub jangan asal sebut Perda lemah.
“tidak bisa,lihat lah sanksi pelanggaran diPerdanya harus sesuaikan.? gimana bisa Kadishub menilai Perda itu lemah,kadishub jangan asal sebut,kalau tidak tau baca aturan jangan begitu masak sebut perda lemah,kalau lemah apa gunanya dibuat.”pungkas Politisi PAN ini,saat dikonfirmasikan melalui via telpon,Rabu (13/5/20).
Dikatakan Suhatmeri “Perda sudah dikaji oleh DPRD,dan disetujui Provinsi, serta pusat,kalau perda itu lemah dari awal tidak mungkin di izinkan atau disetujui,”Timpalnya
Sebelumnya Kadis Perhubungan Tanjabbarat Samsul Juhari,saat dikonfirmasi terkait adanya truck trailer yang memasuki perkotaan mengatakan.
“Mereka masuk karena beranggapan kepentingan proyek pemda agar berlangsung lancar pekerjaan pembangunan Masjid MTQ Prov Jambi.Disamping itu ketidak tahuan mereka degan adanya Perda No. 11 Tahun 2015 pasal 16 ayat 1 tentang penyelenggaraan bongkar muat barang,”jelasnya,Rabu (13/5/20).
Disingung Sanksi apa yang akan diberikan kepada dinas terkait dan kontraktor yang telah melanggar perda, Kadishub mengungkapkan.
“Sanksi yang diberikan hanya sebatas sanksi Administrasi saja.karena Perda tersebut masih lemah dan perlu direview lagi kedepannya,”ujar Kadishub.(Isn)