JARIJAMBI.COM – Kabag Umum Setda Tanjab Barat, Dartono dan Kasat Pol PP Tanjab Barat, Endang Surya hanya diberikan sanksi teguran karena kelalaian oleh Baperjakat Kabupaten Tanjab Barat.
“Dikenakan sanksi teguran atas kelalaian,” ucap Sekda Tanjab Barat saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (27/4).
Sanksi teguran tersebut, pasca acara Siswa SMAN 1 Tanjung Jabung Barat yang mengelar acara “The Class Of 21 Great Party” Sabtu (10/4) malam yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Bupati Tanjab Barat mengatakan bakal memberi sanksi tegas kepada kedua orang pejabat tanjab barat itu dan terancam di nonjonkan.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Tanjabbar, Drs H Anwar Sadat M Ag.dengan didampingi Wakil Bupati Tanjab Barat, Hairan SH. ia menyebutkan jika pihaknya telah memberikan sanksi dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan PP 53 tahun 2010 pasal 7 untuk menegakkan disiplin,” Katanya, Rabu (14/4) lalu.
Dua Pejabat yang mendapatkan sanksi ini yakni Kabag Umum Dartono, dan Kasat Pol PP Endang Surya, kata Bupati dalam pelaksanaan sanksi itu nantinya akan dilakukan oleh panitia baperzakat.
“Panitia Baperzakat nanti yang akan sidangnya.” Ucap Bupati.
(*Med)