JARIJAMBI.COM – TANJAB BARAT – Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa 2019 di Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat mengembalikan uang ke kas desa setelah menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
Hal ini seperti terutang dalam surat nomor 141/2664/BAPD/PMD/2021 tertanggal 17 Desember 2021perihal tindak lanjut LHP 2019 surat itu ditujukan kepada para camat yang ada di Tanjab Barat. Surat itu ditandatangani langsung Sekertaris daerah (Sekda) Agus Sanusi.
Dalam surat itu disebutkan nama – nama 56 Pjs kepala desa yang tersebar di Kecamatan Tungkal Ulu, Batang Asam, Renah Mendalu, Merung, Tebing Tinggi, Muara Papalik, Senyerang, Sebrang Kota, Betara, Kuala Betara, Pengabuan dan Bram Itam.
Kepala Inspektorat Tanjab Barat, Encep Zarkasi mengatakan Pegawai Negri Sipil (PNS) yang menjabat Pjs kepala desa tahun 2019 di Tanjab Barat yang menerima gaji dari desa harus mengembalikan ke kas desa.
“Penghasilan tetapnya yang dicairkan oleh Pjs. Thn 2019. Bagi yang tidak mencairkan tidak mengembalikan,” katanya, Selasa (21/12/2021)
Saat ditanya berapa jumlah nominal yang dikembalikan. Menurut Kepala Inspektorat jumlah uangnya berbeda beda setiap Pjs, sebab hal itu berdasarkan lama menjabat jadi Pjs kepala desanya.
“Jumlahnya bervariasi sesuai lamanya jabatan yang diemban dan jumlah uang yang dicairkan,” ungkapnya.
Dari jumlah 56 Pjs itu sebagian mengembalikan. Yang mengembalikan tersebut mereka yang mengambil uang gaji kades yang merupakan diluar gaji dari PNS-nya. Namun, Kepala Inspektrorat belum tau detail siapa saja yang sudah mengembalikannya.
“Tidak semuanya karena ada yg tidak mencairkan,” jelasnya
Kepala inspektrorat menyebutkan terkait hal itu Dinas PMD yang lebih tau secata detailnya. Sebab, desa berada di bawah naungannya.
“Coba konfirmasi juga dengan Dinas PMD Tanjab Barat.” pungkasnya.(*med)