Integritas Harga Mati Bagi Penyelenggara Pemilu
Penulis: MUHAMMAD RUM, SH (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat)
JARIJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Integritas bagi Penyelenggara Pemilu mengandung makna yang sangat besar terutama terhadap proses Pemilu . Banyak Penyelenggra Pemilu yang terjerat kasus Korupsi dan pelanggaran kode etik ,menjadi tantangan besar bagi para pihak yang melahirkan calon Penyelenggra Pemilu Berintegritas kedepan nya.
Penyelenggra Pemilu yang Berintegritas berarti mengandung unsur Penyelenggara yang jujur, Transparan, Akuntabel , Cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Integritas Penyelenggra menjadi penting dan harga mati yang tidak bisa ditawar tawar. Karena menjadi tolak ukur terciptanya Pemilu yang Demokratis.
Berdasarkan Statistik Hukuman Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu (DKPP) terhadap Anggota KPU dan Bawaslu terhitung sejak Tahun 2018 sampai 2020 masih tinggi pada 2018 jumlah peringatan mencapai 303, tahun 2019 sebanyak 387 peringatan dan tahun 2020 sebanyak 174 peringatan. Bahkan banyak Penyelenggra Pemilu yang tersangkut kasus Pidana dan diberhentikan karena melanggar kode etik selaku Penyelenggara.
Banyaknya kasus pelanggran kode etik yang dilakukan Penyelenggra Pemilu tentunya menjadi pelajaran serta tantangan kedepan terutama bagi Penyelenggra Pemilu untuk mematuhi serta meningkatkan kinerja dengan tetap berpedoman dengan norma aturan hokum yang berlaku dan menjaga integritas selaku Penyelenggra Pemilu.
Perlu Penulis sampaikan Berdasarkan Data Statistik Hukuman Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhitung sejak Tahun 2018 hingga Tahun 2020 belum ada satupun catatan Hukuman yang di keluarkan DKPP untuk Anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Artinya apa yang selama ini dikerjakan teman teman Penyelenggara Pemilu di KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah mematuhi amanat serta menjaga Integritas dan Kode Etik Penyelenggara.
Selain itu dalam tulisan ini Penulis juga perlu menyampaikan Dasar Hukum Kode Etik bagi Penyelenggara Pemilu yang di atur diantaranya di Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 (pasal 19 huruf e) tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabuaten /kota.
Selanjutnya Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilhan Umum dan Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VI/2020 te tentang Pedoman Tehnis Penanganan Pelanggaran Kode. Kode Perilaku Sumpah /Janji . dan /atau Pakta Integritas Anggota PPK, PPS dan KPPS.
Dimana Kode Perilaku yang di atur bermakna Pencegahan, Pembinaan dan internalitasasi nilai nilai untuk membentuk esprit de corps KPU secara kelembagaan.dalam Penyelenggaraan Pemilu ataupun Pemilihan Kepala Daerah dapat diselenggarakan sesuai amanat Undang Undang dan bebas dari Praktek Praktek baik itu praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dengan berpedoman pada Prinsip selaku Penyelenggara Pemilu yakni Prinsip Mandiri dimana Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campr tangan dan Pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan ,tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil, prinsip Jujur dimana Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan, Prinsip Adil Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan Kewajibannya.
Prinsip Akuntabel , Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan penh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan Perundang Undangan. Prinsip Kepastian Hukum, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas , fungsi dan wewenang sesuai Peraturan Perundang Undangan. Prinsip Tertib ,Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas , fungsi sesuai peraturan perundang undangan , keteraturan, keserasian dan keseimbangan. Prinsip Terbuka Penyelenggara Pemilu memberikan akses Informasi yang seluas luasnya kepada Masyarakat sesuai kaedah keterbukaan Informasi Publik.
Prinsip Profesional ,Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Prinsip Proporsional, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan. Prinsip efektif , Penyelenggara Pemilu Penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai jadwal tahapan dengan tepat waktu. Prinsip Efesien , Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya , sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran.
Prinsip Aksebilitas Kemudahan yang disediakan penyelenggara pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempata dan Prinsip Kepentingan Umum, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan Umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.