• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Jumat, Oktober 17, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah Tanjung Jabung Barat

Imigrasi Kuala Tungkal Lakukan Deportasi Terhadap WN Malaysia yang Overstay Sejak 2020

Juni 6, 2022
in Tanjung Jabung Barat
0
Imigrasi Kuala Tungkal Lakukan Deportasi Terhadap WN Malaysia yang Overstay Sejak 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM – Seorang Warga Negara Malaysia berinisial HA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal pada Sabtu (04/06/2022). Petugas mendapati laki-laki berusia 27 tahun tersebut overstay selama lebih dari 2 (dua) tahun sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian. Ia dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center menuju Malaysia.

“Kasus ini berawal dari yang bersangkutan saat mencari informasi ke kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal terkait upaya yang bersangkutan untuk bisa pulang ke Malaysia. Saat itu petugas kemudian memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh saudara HA. Dari pemeriksaan awal ditemukan bahwa ternyata izin tinggal saudara HA sudah melebihi dari waktu yang ditentukan dimana yang bersangkutan overstay-nya lebih dari 2 (dua ) tahun . Petugas kemudian segera menindaklanjuti dengan melaporkan ke Seksi Inteldakim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Edy Firyan, Senin, (6/6/2021).

Menurut Edy Firyan, HA bersikap kooperatif pada saat diperiksa oleh petugas imigrasi dan bersedia menunjukan paspor miliknya dan dokumen pendukung lainnya. Dari hasil pemeriksaan paspor HA, didapati bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku 60 hari, terhitung sejak 13 Maret 2020. Diakibatkan karena kondisi pandemi COVID-19 saudara HA tidak bisa kembali ke Malaysia.

Sebetulnya Ditjen Imigrasi sudah memberikan kelonggaran peraturan untuk menyikapi terjadinya pandemic COVID-19 dengan berbagai kemudahan izin tinggal untuk orang asing yang sudah berada di Indonesia namun tidak bisa kembali ke negaranya, namun saudara HA tidak pernah mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor Imigrasi.

Adapun istilah overstay diartikan sebagai kondisi ketika Orang Asing masih berada di wilayah Indonesia sedangkan izin tinggal keimigrasiannya sudah tidak berlaku lagi.

Saudara HA terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Meskipun demikian, Edy Firyan mengatakan bahwa yang bersangkutan tetap diperlakukan secara humanis sembari menunggu proses deportasi. (*/med)

Tags: DeportasiImigrasi Kuala Tungkal
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dewan Sebut Keluhan Terhadap Tiga Proyek Besar di Kerinci Benar Adanya

Next Post

Al Haris Minta TAPD Siapkan Rp50 M di APBD-P, Untuk Penanganan Angkutan Batubara di Jambi

Related Posts

Bupati UAS Terima Audiensi RoeKI, Bahas Hilirisasi Kelapa Nasional
Tanjung Jabung Barat

Bupati UAS Terima Audiensi RoeKI, Bahas Hilirisasi Kelapa Nasional

Oktober 3, 2025
Wisata Religi, Silaturahmi, dan Peningkatan Ekonomi, Pesan Bupati di Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jailani  
Tanjung Jabung Barat

Wisata Religi, Silaturahmi, dan Peningkatan Ekonomi, Pesan Bupati di Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jailani  

Oktober 2, 2025
Bupati UAS Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Tanjung Jabung Barat

Bupati UAS Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

Oktober 1, 2025
‎Bupati UAS Bahas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat di Kemensos RI
Tanjung Jabung Barat

‎Bupati UAS Bahas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat di Kemensos RI

September 23, 2025
Tanjung Jabung Barat

Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Rakor Hilirisasi Kelapa Dalam Bersama Menteri Pertanian RI

September 22, 2025
HUT Betara Gas Plant ke-20 Tahun, Wabup Tanjab Barat Apresiasi Kinerja SKK Migas – PetroChina
Tanjung Jabung Barat

HUT Betara Gas Plant ke-20 Tahun, Wabup Tanjab Barat Apresiasi Kinerja SKK Migas – PetroChina

September 21, 2025
Next Post
Al Haris Minta TAPD Siapkan Rp50 M di APBD-P, Untuk Penanganan Angkutan Batubara di Jambi

Al Haris Minta TAPD Siapkan Rp50 M di APBD-P, Untuk Penanganan Angkutan Batubara di Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Dorong UMKM Naik Kelas, SKK Migas – PetroChina Gelar Pelatihan AI

    Dorong UMKM Naik Kelas, SKK Migas – PetroChina Gelar Pelatihan AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sore Ini, Final Dandim 0417/Kerinci Cup 2025 Digelar di Stadion Tanah Kampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Membanggakan, Polres Kerinci Raih Juara 1 di Kompolnas Awards 2025

Membanggakan, Polres Kerinci Raih Juara 1 di Kompolnas Awards 2025

Oktober 16, 2025
Terbukti Lakukan Pembunuhan, Penjual Pempek Pasar Angso Duo Divonis 10 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Pembunuhan, Penjual Pempek Pasar Angso Duo Divonis 10 Tahun Penjara

Oktober 16, 2025
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.