JARIJAMBI.COM, KERINCI – Tingginya minat pelayanan pengurusan dokumen di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci membuat pihak Imigrasi melakukan inovasi.
Salah satu inovasi yang dilakukan adalah tentang standar biaya keperluan paspor. Hal ini disampaikan oleh Kepala Imgrasi Kelas II Non TPI Kerinci Raden melalui Plt kepala. Seksi dokumen perjalanan dan izin tinggal keimigrasian albabun ilham kepada media Jarijambi.com.
“Pengurusan biaya paspor biasa 48 halaman biaya Rp. 350, layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp. 1 Juta ,” ungkapnya.
Kepala imigrasi menjelaskan sejumlah anggaran biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat ketika berurusan di Imigrasi. Melalui albabun.
“Bahwa biaya beban paspor hilang Rp.1 Juta tambah Rp 350 ribu perbuku jumlah Rp. 1,350 ribu dan biaya beban paspor rusak Rp. 500 ribu tambah Rp. 350 ribu daptar online jumlah Rp. 850 ribu,” ujarnya.
Hal tersebut diatas kata Raden Indra Iskandarsyah, SH, MH melalui Albabun Ilham merupakan peraturan pemerintah nomor 28 Tahun 2019 , semuanya ini di bayar di post dan bank terdekat.
“Silahkan bagi masyarakat yang hendak berurusan ke kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci. Disini kami juga memberikan informasi soal standar biaya dalam berurusan,” tegasnya. (Jon)