JARIJAMBI.COM – KERINCI – Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Malaysia pada Sabtu 10 Desember 2022 di Bandara Minangkabau Sumatera Barat.
WNA tersebut berinisial MH yang tinggal di Desa Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dirumah keluarga.
“Iya MH tinggal dirumah tante alias makcik dari ayahnya. Ayahnya WNI dan Ibunya warga Negara Malaysia,” kata Muhammad Rizki Hidayat selaku Kepala Subseksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas II Non TPI.
Ia mengatakan bahwa MH tinggal di Kerinci kurang lebih 4 bulan tidak berkegiatan selama di Kerinci.
“Kepada ybs dikenakan pasal 78 ayat 3 UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepada ybs dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” tegasnya.
Untuk diketahui dalam tahun 2022 ini Kantor Imigrasi Kerinci telah empat kali melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi kepada warga negara asing.
Kantor imigrasi sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada imigrasi tentang keberadaan dan kegiatan orang asing diwilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
“Terimakasih kami sampaikan kepada masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang telah membantu dalam memberikan informasi kepada kami,” tegasnya. (Jon)