• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Senin, Desember 15, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Hakim Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Yang Diajukan Oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria

Februari 5, 2025
in Hukum
0
Hakim Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Yang Diajukan Oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM, JAKARTA — Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan walikota sungai penuh yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ahmadi Zubir dan Feri Satria tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 71/PHPU .Wako – XXIII/2025, dibacakan oleh Hakim MK Asrul Sani dan didampingi Hakim MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).

Mengenai pemilihan Wali Kota Sungai Penuh Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria, dengan kuasa hukum Kurniadi Aris, dalam keputusannya, Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, serta dianggap tidak jelas dan kabur. Keputusan ini menguatkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Kota Sungai Penuh.

Pihak termohon dalam kasus ini adalah KPU Kota Sungai Penuh dan Bawaslu sementara pihak terkait adalah Alfin, SH dan Azhar Hamzah dengan kuasa hukum Adithiya Diar.

Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, serta dianggap tidak jelas dan kabur. Keputusan ini menguatkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Kota Sungai Penuh.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya yang diajukan oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria menyatakan bahwa gugatan pemohon tidak memiliki relevansi yang cukup untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Berdasarkan UUD RI 1945 dan setelah dilakukan musyawarah dalam rapat keputusan yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, MK memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima. (*/JON)

Tags: Mahkamah KonstitusiPilkada 2024
ADVERTISEMENT
Previous Post

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

Next Post

Alfin: Kemenangan Ini Milik Semua, Mari Bersama Kita Bangun Kota Sungai Penuh 5 Tahun Kedepan

Related Posts

Kasi Pidsus Kejari Jambi: 9 TIM Geledah Kantor PT EBN Pasar Angso Duo Jambi, Sita 2 Boks Dokumen
Hukum

Kasi Pidsus Kejari Jambi: 9 TIM Geledah Kantor PT EBN Pasar Angso Duo Jambi, Sita 2 Boks Dokumen

November 26, 2025
6 Terlapor Pengeroyokan di UIN STS Jambi Diperiksa, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan
Hukum

6 Terlapor Pengeroyokan di UIN STS Jambi Diperiksa, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan

November 7, 2025
KPK OTT Gubernur Riau, Total 10 Orang Diamankan
Hukum

KPK OTT Gubernur Riau, Total 10 Orang Diamankan

November 3, 2025
Terbukti Lakukan Pembunuhan, Penjual Pempek Pasar Angso Duo Divonis 10 Tahun Penjara
Hukum

Terbukti Lakukan Pembunuhan, Penjual Pempek Pasar Angso Duo Divonis 10 Tahun Penjara

Oktober 16, 2025
Tetap Kawal terkait Laporan di Polda Jambi, Kuasa Hukum 8 ASN Pemprov: Kita Harap Ada Perkembangan
Hukum

Tetap Kawal terkait Laporan di Polda Jambi, Kuasa Hukum 8 ASN Pemprov: Kita Harap Ada Perkembangan

September 27, 2025
Penggagalan Illegal Tapping di Jambi, Oknum Anggota Kepolisian diamankan
Hukum

Penggagalan Illegal Tapping di Jambi, Oknum Anggota Kepolisian diamankan

September 25, 2025
Next Post
Alfin: Kemenangan Ini Milik Semua, Mari Bersama Kita Bangun Kota Sungai Penuh 5 Tahun Kedepan

Alfin: Kemenangan Ini Milik Semua, Mari Bersama Kita Bangun Kota Sungai Penuh 5 Tahun Kedepan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

    Jendela Informasi Jambi

    Follow Us

    Browse by Category

    • Bangko
    • Batanghari
    • Bencana
    • Berita
    • Berita biasa
    • Bungo
    • Daerah
    • DPRD
    • DPRD Sungai Penuh
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Jambi
    • Jarijambi
    • Kejadian
    • Kepolisian Indonesia
    • Kerinci
    • Kerinci – Sungai Penuh
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Kota Jambi
    • Kriminal
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Muaro Jambi
    • Nasional
    • olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Provinsi jambi
    • Sarolangun
    • Sungai Penuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjung Jabung Barat
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tebo
    • Terkini
    • Uncategorized

    Recent News

    Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan III Tahun 2025

    Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan III Tahun 2025

    Desember 15, 2025
    Sumut – Jambi Bersatu Tangani Bencana: Wagub Sani Bawa Dana Rp. 550 Juta dan 10 Ton Beras Ke Medan

    Sumut – Jambi Bersatu Tangani Bencana: Wagub Sani Bawa Dana Rp. 550 Juta dan 10 Ton Beras Ke Medan

    Desember 15, 2025
    • Kode Etik
    • Redaksi
    • Pedoman media saber
    • Partner

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Daerah
      • Provinsi jambi
      • Kota Jambi
      • Tanjung Jabung Barat
      • Kerinci
      • Sungai Penuh
      • Muaro Jambi
      • Bangko
      • Merangin
      • Sarolangun
      • Tebo
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bencana
    • Olahraga
    • Nasional

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.