• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Minggu, Juni 1, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Hakim Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Yang Diajukan Oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria

Februari 5, 2025
in Hukum
0
Hakim Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Yang Diajukan Oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM, JAKARTA — Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan walikota sungai penuh yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ahmadi Zubir dan Feri Satria tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 71/PHPU .Wako – XXIII/2025, dibacakan oleh Hakim MK Asrul Sani dan didampingi Hakim MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).

Mengenai pemilihan Wali Kota Sungai Penuh Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria, dengan kuasa hukum Kurniadi Aris, dalam keputusannya, Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, serta dianggap tidak jelas dan kabur. Keputusan ini menguatkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Kota Sungai Penuh.

Pihak termohon dalam kasus ini adalah KPU Kota Sungai Penuh dan Bawaslu sementara pihak terkait adalah Alfin, SH dan Azhar Hamzah dengan kuasa hukum Adithiya Diar.

Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, serta dianggap tidak jelas dan kabur. Keputusan ini menguatkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Kota Sungai Penuh.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya yang diajukan oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria menyatakan bahwa gugatan pemohon tidak memiliki relevansi yang cukup untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Berdasarkan UUD RI 1945 dan setelah dilakukan musyawarah dalam rapat keputusan yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, MK memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima. (*/JON)

Tags: Mahkamah KonstitusiPilkada 2024
ADVERTISEMENT
Previous Post

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

Next Post

Alfin: Kemenangan Ini Milik Semua, Mari Bersama Kita Bangun Kota Sungai Penuh 5 Tahun Kedepan

Related Posts

Kasi Pidsus: Kejari Jambi Terima Uang Pengganti dari Kasus Korupsi Akuisisi PT MAJI Oleh PT Perkebunan Nusantara VI Tahun 2012
Hukum

Kasi Pidsus: Kejari Jambi Terima Uang Pengganti dari Kasus Korupsi Akuisisi PT MAJI Oleh PT Perkebunan Nusantara VI Tahun 2012

Oktober 17, 2024
Aliansi Mahasiswa Jambi Anti Korupsi akan Laporkan Dinar Candy ke PPATK Terkait Dugaan TPPU
Hukum

Aliansi Mahasiswa Jambi Anti Korupsi akan Laporkan Dinar Candy ke PPATK Terkait Dugaan TPPU

Juni 16, 2024
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Berat, Diberhentikan dari Ketua MK!
Hukum

MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Berat, Diberhentikan dari Ketua MK!

November 7, 2023
Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi
Hukum

Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi

November 3, 2023
Kasus Tipikor Mantan Kepala Cabang BRI Kayu Aro, Kejari Sungai Penuh Lakukan Pelimpahan Tahap 2
Hukum

Kasus Tipikor Mantan Kepala Cabang BRI Kayu Aro, Kejari Sungai Penuh Lakukan Pelimpahan Tahap 2

Oktober 2, 2023
Politik Hukum: Pemerintahan dan Keuangan Negara
Hukum

Politik Hukum: Pemerintahan dan Keuangan Negara

September 16, 2023
Next Post
Alfin: Kemenangan Ini Milik Semua, Mari Bersama Kita Bangun Kota Sungai Penuh 5 Tahun Kedepan

Alfin: Kemenangan Ini Milik Semua, Mari Bersama Kita Bangun Kota Sungai Penuh 5 Tahun Kedepan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • PHR Berjaya di APQ Awards 2025, Raih Tiga Penghargaan Bergengsi untuk Inovasi Berkelanjutan

    PHR Berjaya di APQ Awards 2025, Raih Tiga Penghargaan Bergengsi untuk Inovasi Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Fitri Suryani Terpilih Menjadi Formateur HMI Cabang Tebo

Fitri Suryani Terpilih Menjadi Formateur HMI Cabang Tebo

Mei 28, 2025
Aesthetic Talkshow Vol. 2 “Inspire & Ignite

Aesthetic Talkshow Vol. 2 “Inspire & Ignite

Mei 28, 2025
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.