Pariwarajambi.com – Gubernur Jambi, Al Haris menandatangani kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Aset Desa, dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah, Kamis (28/07/2022).
Penandatanganan Kesepakatan ini sebagai dasar dalam melakukan langkah-langkah kongkrit mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang lebih baik. Kesepakatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset yang selama ini atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, termasuk piutang daerah, lelang barang milik daerah, dan pengembangan sumber daya manusia di daerah.
“Sesuai dengan visi misi Jambi Mantap poin pertama adalah tata kelola pemerintahan yang baik, didalamnya tentu juga ada bagaimana pemerintah mengaktifkan aset-aset daerah secara profesional dan proporsional. Kita juga tahu bahwa pemerintah memberikan dana desa cukup besar dan juga harus ada pendampingan tentang pengeloaan aset desa,” ujar Al Haris.
Lebih lanjut, Al Haris menjelaskan, kerjasama ini akan menertibkan barang barang aset milik negara yang tujuan pertamanya adalah aset ini berada pada kondisi aman, jelas keberadaannya dan terukur.
“Aset ini juga akan dinilai apakah mungkin kita melakukan kerjasama, karena aset ini rawan untuk diambil orang dan dikuasai secara fisik. Untuk itu melalui kerjasama ini akan diberikan bimbingan, yang paling penting aset ini memberikan nilai tambah dan pendapatan bagi daerah, dan banyak investasi yang muncul,” jelas Al Haris.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Surya Hadi menyatakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Daerah ini adalah tindak lanjut dari arahan untuk fokus pada UMKM dan juga membantu Kepala Daerah, baik itu Gubernur, Bupati atau Walikota dalam hal pembinaan aset daerah yang kebutuhan secara regulasi.
“Perbedaan aset daerah ini sama dengan aset instansi vertikal dan berdasarkan catatan, sering kami komunikasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada setiap daerah, dimana pemerintah daerah telah mendapatkan opini WTP laporan keuangan daerah namun masih banyak catatan-catatan tindak lanjuti, diantaranya adalah permasalahan aset,” kata Surya Hadi.
“Untuk UMKM, kami akan mendukung dari bisnis dan anggaran juga masalah pemasaran, khususnya konsen dalam membantu dari sisi penyediaan lahan dari aset-aset yang tidak digunakan untuk dieksekusi dan bisa kita pakai serta kedepannya bisa kita hibahkan. Kita juga bisa membantu dalam program jika UMKM yang terjerat hutang piutang bisa dibantu dari sisi keringanan hutang, serta pada sisi pemasaran, melalui lelang yang bisa melalui virtual lelang ini bisa seluruh Indonesia untuk diikuti dengan proses bisnis yang baik dan benar,” jelas Surya Hadi. (*)