• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Senin, Februari 9, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah Provinsi jambi

Gubernur Al Haris Umumkan UMP–UMK Jambi 2026, Berikut Besaran Upah Kabupaten dan Kota

Desember 24, 2025
in Provinsi jambi
0
Gubernur Al Haris Umumkan UMP–UMK Jambi 2026, Berikut Besaran Upah Kabupaten dan Kota
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM, JAMBI — Gubernur Jambi Al Haris secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jambi Tahun 2026. Penetapan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan selaku pemberi kerja.

Gubernur Al Haris menjelaskan, upah minimum yang ditetapkan merupakan upah terendah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, berlaku ketentuan struktur dan skala upah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Upah minimum ini adalah batas terendah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sedangkan bagi yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah,” tegas Al Haris, Rabu (24/12/2025).

Dalam pengumuman tersebut, Gubernur Al Haris didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi Akhmad Bestari, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Ardiansyah, serta Koordinator Wilayah KSBSI Jambi Roida Pane.

Selain UMP sektor umum sebesar Rp3.471.497, naik Rp236.962 dibandingkan UMP tahun 2025. Pemerintah Provinsi Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026. Untuk sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit ditetapkan sebesar Rp3.513.120, sedangkan sektor Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi, dan Gas Alam sebesar Rp3.574.446.

Gubernur Al Haris juga merinci penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Provinsi Jambi sebagai berikut:

• Kabupaten Muaro Jambi

UMK 2026 sebesar Rp3.651.917, naik Rp273.296 atau 8,09 persen dibandingkan tahun 2025.

• Kabupaten Tanjung Jabung Barat

UMK 2026 sebesar Rp3.551.430, naik Rp221.834 atau 6,66 persen dari UMK 2025.

• Kabupaten Sarolangun

UMK 2026 sebesar Rp3.533.562, naik Rp211.296 atau 6,36 persen. UMSK Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan Sawit sebesar Rp3.557.406, naik 6,55 persen. UMSK Sektor Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi, dan Gas Alam sebesar Rp3.629.309, naik 7,10 persen.

• Kota Jambi

UMK 2026 sebesar Rp3.868.963, naik Rp261.740 atau 7,26 persen.

• Kabupaten Tanjung Jabung Timur

UMK 2026 sebesar Rp3.486.521, naik Rp251.986 atau 7,79 persen. (Tanjab Timur tercatat sebagai daerah yang pertama kali dapat mengusulkan UMK).

• Sementara itu Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh belum dapat menetapkan UMK sehingga masih memberlakukan UMP atau UMSP Provinsi Jambi Tahun 2026.

Al Haris menyampaikan, perhitungan besaran upah minimum Tahun 2026 mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Nilai UMK yang ditetapkan berasal dari usulan bupati dan wali kota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, kemudian direkomendasikan Dewan Pengupahan Provinsi dan ditetapkan melalui SK Gubernur,” jelasnya.

Menurut Gubernur, saat ini terdapat lima daerah di Provinsi Jambi yang telah memiliki upah minimum kabupaten/kota, yakni Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Sarolangun. Dari kelima daerah tersebut, baru Kabupaten Sarolangun yang telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten.

Sementara itu, Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, dan Merangin belum masuk dalam rekomendasi penetapan UMK karena hasil perhitungan dewan pengupahan masih berada di bawah nilai UMP. Adapun Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga masih mengacu pada UMP dan UMSP Provinsi Jambi Tahun 2026.

Di akhir penyampaiannya, Gubernur Al Haris berharap seluruh perusahaan di Provinsi Jambi mematuhi ketentuan UMP dan UMK Tahun 2026 demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis. (*)

Tags: Al harisGubernur jambiUMKUMP
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pastikan Keamanan Malam Natal, Wabup Katamso Bersama Forkopimda Tinjau Gereja

Next Post

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hari Amal Bhakti ke-80 Kemenag RI di Tanjab Barat

Related Posts

Tunaikan Janji, Gubernur Al Haris Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut
Provinsi jambi

Tunaikan Janji, Gubernur Al Haris Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Februari 4, 2026
Gubernur Al Haris Buka Loba Pacu Perahu, Multiplayer Sungai Batanghari Bersih, Dukung Ekonomi Masyarakat
Provinsi jambi

Gubernur Al Haris Buka Loba Pacu Perahu, Multiplayer Sungai Batanghari Bersih, Dukung Ekonomi Masyarakat

Januari 31, 2026
Gubernur Al Haris: Pengambilan Keputusan 4 Ranperda Tunjukkan Komitmen Pembangunan Provinsi Jambi
Provinsi jambi

Gubernur Al Haris: Pengambilan Keputusan 4 Ranperda Tunjukkan Komitmen Pembangunan Provinsi Jambi

Januari 26, 2026
Gubernur Al Haris: Kepala Sekolah Figur Teladan Tentukan Budaya Sekolah dan Profesionalisme Guru
Provinsi jambi

Gubernur Al Haris: Kepala Sekolah Figur Teladan Tentukan Budaya Sekolah dan Profesionalisme Guru

Januari 24, 2026
Hadiri Kenduri Sko Siulak Mukai, Gubernur Al Haris Apresiasi Masyarakat Pertahankan Nilai Budaya
Provinsi jambi

Hadiri Kenduri Sko Siulak Mukai, Gubernur Al Haris Apresiasi Masyarakat Pertahankan Nilai Budaya

Januari 24, 2026
Salah Alamat Menjerat Wawan Setiawan: Tanpa Kontrak, Tanpa Relasi Hukum—Mengapa Lingkar Kekuasaan Disdik Jambi Tak Tersentuh?
Provinsi jambi

Salah Alamat Menjerat Wawan Setiawan: Tanpa Kontrak, Tanpa Relasi Hukum—Mengapa Lingkar Kekuasaan Disdik Jambi Tak Tersentuh?

Januari 24, 2026
Next Post
Wabup Katamso Pimpin Upacara Hari Amal Bhakti ke-80 Kemenag RI di Tanjab Barat

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hari Amal Bhakti ke-80 Kemenag RI di Tanjab Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Wabup Katamso Hadiri RUPS Luar Biasa Bank 9 Jambi

    Wabup Katamso Hadiri RUPS Luar Biasa Bank 9 Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Al Haris: Pemberian Gelar Adat Wujud Penghargaan dan Doa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkada oleh DPRD: Alarm Bagi Demokrasi dan Hilangnya Politik Gagasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Babak Kepemimpinan Baru, PHR Zona 1 Siap Pacu Pasokan Migas Nasional

Babak Kepemimpinan Baru, PHR Zona 1 Siap Pacu Pasokan Migas Nasional

Februari 5, 2026
Dudi Purwadi Serap Aspirasi Masyarakat Kelurahan dan Desa Merlung

Dudi Purwadi Serap Aspirasi Masyarakat Kelurahan dan Desa Merlung

Februari 5, 2026
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.