JARIJAMBI.COM – KERINCI – Kasus dugaan ijazah palsu Ketua DPRD Kabupaten Kerinci tidak ditemukan alat bukti yang cukup. Hal ini dikatakan oleh Kuasa Hukum Edminudin Maizarwin kepada Jarijambi.com melalui ponselnya.
“Saran dari bagian Hukum Polda Jambi masih di perlu adanya Asistensi Mabes Polri, untuk memperkuat SP3. Namun menurut Pendapat Ahli Hukum merangkap Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi Bapak Usman, beliau menyarankan perlunya di SP3 kan Kasus Pemakaian Ijazah Palsu,” ujar Maizarwin.
Hal ini kata Maizarwin dikarenakan dengan adanya alasan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana. Tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana. Yang ada hanyalah adanya kesalahan Administrasi,” jelasnya.
Maizarwin mengungkapkan pihaknya sempat bertanya kepada pihak pelapor atas nama Amin Bin Marimin.
“Iya saya sempat bertanya kepada pelapor Amin Bin Marimin pertanyaan saya hampir sama dengan pertanyaan yang dilontarkan oleh Kasi Intel Polda Jambi. intinya pelapor dalam kapasitas melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi sebagai apa? Pelapor menjawab atas kemauan dirinya sendiri. Lalu saya tanya lagi, apakah anda dirugikan dalam kasus tersebut? Pelapor menjawab tidak ada,” kata Maizarwin.
“Saya kembali bertanya kepada pelapor. Sebelum melakukan Pelaporan ke Polda Jambi atas kasus dugaan ijazah palsu oleh terlapor, apakah pernah melakukan koordinasi dengan pihak STIE Adhy Niaga Bekasi terkait dugaan pemakaian ijazah palsu oleh terlapor? Jawaban Pelapor mengatakan dengan gugup tidak pernah,” ungkapnya.
Pernyataan ini lanjut Maizarwin, ada kaitannya dengan surat pernyataan dari STIE Adhy Niaga dan surat keterangan Alumnus dengan No. 870/STIE-AN/PI/X/1019.
”Ini semua demi untuk mempertahankan hak atas gelar keserjanaan S1 ekonomi yang diraihnya di kampus STIE Adhy Niaga Bekasi,” tegas Maizarwin.
(*JON)