BANGKO- Dugaan Pungli Di Desa Sakai Menguak, Pasalnya beberapa warga Penerima bantuan program SHAT dari Kementrian Koperasi dan UKM RI harus membayar ke Panitia Penyaluran dana SHAT dan menjadi ladang mencari keuntungan Panitia.
Bahkan Panitia memungut dana dengan Jumlah yang sangat pantastis atau berjumlah 1 Juta rupiah setiap penerima bantuan.
Seharusnya tujuan program SHAT ini untuk mendekatkan basis UKM dengan Pemerintah, biaya penerbitan sertifikat itu juga dibebankan kepada Kementrian.
Hal itu diungkapkan salah satu warga Desa Sakai kepada media ini. namun calon penerima tidak dijelaskan apa saja kegunaan uang tersebut, jika untuk mengukur tanah, biasanya tidak lebih dari Rp 500 Ribu.
“Pungutan yang diminta oleh panitia Rp 1 Juta per sertifikat. Mungkin untuk pembayaran patok, Materai, foto kopy berkas, dan lainya,” kata sumber yang meminta namanya tidak dipublis.
Sementara Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin, M Ladani yang saat dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya sudah mendengar isu tersebut dan sudah menelusuri terkait isu pungutan tersebut.
“Ya, saya sudah dengar masalah itu, terkait itu, kami sudah memerintahkan bidang UKM untuk menyelidiki sejauh mana kebenaran itu,” ujarnya.
Saat ditanya terkait perintah yang diberikan kepada bawahannya tersebut, apakah sudah ada informasinya?. “Kita baru minggu ini mendapat informasi itu. Saya minta kepada Kabid atau Kasi yang membidangi untuk segera menyelidikan tentang kebenaran kasus itu,” katanya.
Menurutnya, program tersebut memang untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ini gratis dan sudah menjadi program untuk dilaksanakan. dan pihaknya sangat menyayangkan, jika informasi tersebut benar adanya.
“sepengatahuan kami, baik lisan maupun tertulis, kami sama sekali tidak mengarahkan untuk melakukan pungutan,” ujarnya.
“yang jelas kami dari Dinas tidak pernah menyaran itu, kalau pun ada itu mungkin oknum-oknum dibawah yang melakukan itu,” tambahnya.
Maka dirinya menghimbau, tidak ada orang yang mengambil keuntungan dari program yang diluncurkan pemerintah tersebut, ini hanya semata-mata untuk membantu rekan-rekan UMKM, agar mereka dengan adanya sertifikat ini bisa dijadikan sebagai agunan, untuk memupuk permodalan dalam berusaha.
Sementara itu, Kasi Hubungan Hukum dan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Merangin, Mulyono yang dikonfirmasi jumlah terkait jumlah SHAT yang telah diterbitkan pihaknya.
Dirinya mengatakan, khusus SHAT Desa Sakai, hingga saat ini sudah 144 sersifikat diterbitkan pihaknya, dan menyisakan enam sertifikat lagi dari jumlah yang diusulkan.
“Untuk Desa Sakai, dari target 150 sertifikat, ada enam lagi yang belum selesai karena ada perbaikan. Akhir tahun atau bulan Desember, mungkin sudah selesai semua,” ujarnya.
Sebelumnya, Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM) merupakan program dalam rangka memfasilitasi penyediaan aset bagi pelaku UMKM sebagai jaminan untuk memperoleh bantuan pinjaman modal usaha atau fasilitas pembiayaan.
Informasi yang didapat, dana program SHAT dari Kementrian Koperasi dan UKM RI. Tujuan program SHAT ini untuk mendekatkan basis UKM dengan Pemerintah, biaya penerbitan sertifikat itu juga dibebankan kepada Kementrian.
Di Merangin, salah satu Desa yang penerima SHAT itu yakni, Desa Sakai Kecamatan Tiang Pumpung yang mendapat jatah 150 sertifikat.
Namun, untuk di Desa Sakai ini diduga oleh Panitia dijadikan ladang memperoleh keuntungan. Panitia membebankan biaya sebesar Rp 1 juta kepada calon penerimanya.(amn)