JARIJAMBI.COM, KERINCI – Terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ketua DPRD Kerinci, banyak pihak yang meminta para penegak hukum untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.
Diantaranya yakni dari Ketua Bidang Hikmah Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Kerinci Danil Febriandi. Ia mengatakan, penggunaan ijazah palsu adalah hal yang melanggar hukum dan harus dikenakan hukuman.
“Aparat hukum dan lembaga terkait harus segera memproses dugaan ijazah palsu tersebut,” katanya.
Presiden Mahasiswa IAIN Kerinci ini menegaskan, penggunaan ijazah palsu sangat tidak patut bagi seorang pejabat.
“Tindakan seperti itu mencerminkan ketidak jujuran,” ucapnya.
Hal senada juga dikatakan Dandi Pranata, Ketua Umum PC IMM Kerinci ini menuturkan, dugaan pemalsuan ijazah tersebut telah lama ia pantau dibeberapa media pemberitaan Kabupaten Kerinci. Selaku generasi muda Kerinci, ia merasa risih atas persoalan tersebut.
“Kami dari PC IMM Kerinci siap membantu mencari kebenaran dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut. Jika ini memamang terbukti benar adanya, maka kasusnya harus diusut sampai tuntas,” ujar domisioner Gubernur FTIK IAIN Kerinci ini.
Terpisah, Ketua DPD IMM Provinsi Jambi Sebri Asdian mengatakan, persoalan dugaan ijazah palsu anggota DPRD harus ditangani dengan serius. Sebagai wakil rakyat, lanjutnya, anggota dewan tidak boleh menjadi contoh yang buruk bagi masyarakat.
“Pemalsuan ijazah tersebut merupakan penyakit gila hormat yang harus diberantas. Padahal, untuk menduduki bangku DPR, calon anggota DPR tidak perlu memiliki ijazah sarjana,” katanya.
“Gelar SMA boleh jadi DPR. Jangan kita hanya sekedar gunakan gelar doktor atau magister, tapi akademiknya nol,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dari informasi yang berhasil dihimpun, selain ketua DPRD Kabupaten Kerinci, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu juga menyeret nama salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kerinci. (hay)