Jari Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi melaksanakan rapat paripurna dengan tiga agenda di ruang sidang Paripurna. Senin, (1/8/2022).
Agenda tersebut yaitu, Pemandangan fraksi-fraksi terhadap tujuh Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi, Pengambilan keputusan terhadap agenda Ranperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD provinsi Jambi tahun anggaran 2021.
Dan Penyampaian pendapat gubernur Jambi terhadap lima ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, dihadiri oleh Gubernur Jambi Al Haris dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani.
Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza, dan seluruh anggota dan ketua Fraksi di DPRD Provinsi Jambi. Serta Sekda Provinsi Jambi Sudirman dan seluruh para Organisasi Perangkat Daerah OPD Pemprov Jambi.
“Semua fraksi berharap tujuh Ranperda itu bisa ditetapkan menjadi Perda untuk kemaslahatan Provinsi Jambi lebih baik kedepan,” kata M.Kharil dari Fraksi Gerindra.
Tujuh Ranperda Pemerintah Provinsi yang dibahas di Paripurna itu yakni.
1. Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Ranperda Tentang Perubahan Status PT Bank Pembangunan Daerah Jambi.
3. Ranperda Perubahan Atas Perda Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
4. Ranperda Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau Provinsi Jambi.
5. Ranperda Tentang Penyelenggaraan pengangkutan Batubara.
6. Ranperda tentang Rencana tata ruang wilayah provinsi jambi tahun 2022-2042.
7. Ranperda tentang Perubahan atas peraturan daerah provinsi jambi nomor 7 tahun 2013 tentang pelestarian dan pengembangan budaya melayu jambi.
Hingga berita ini diterbitkan, rapat Paripurna masih berlangsung mendengar hingga pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021. (*)