JARIJAMBI.COM, JAMBI — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Jambi dengan tegas mendesak Kepolisian Daerah Jambi untuk segera melakukan proses hukum secara cepat, transparan, dan tuntas terhadap pelaku pengeroyokan dan kekerasan serta penghinaan terhadap bendera salah satu organisasi mahasiswa yang dilakukan oleh oknum-oknum mahasiswa di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi ni.
Tindakan kekerasan dan penghinaan simbol organisasi tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius, di mana pengeroyokan termasuk dalam tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan penghinaan terhadap lambang organisasi dapat dikenai sanksi hukum yang sesuai. Oleh karena itu, DPC PERADI Jambi menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi karena perbuatan ini telah dilakukan berulang untuk memastikan keadilan ditegakkan dan efek jera tercipta.
Dr. Muhammad Syahlan Samosir, SH, MH selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Jambi meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap, menahan, dan memproses para pelaku hingga ke tahap persidangan, tanpa adanya perlambatan atau hambatan yang dapat mengganggu proses hukum.
“Penegakan hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk menjaga supremasi hukum serta mencegah terulangnya tindakan serupa yang dapat merusak tatanan sosial dan keamanan kampus, advokat pendamping juga harus berkoordinasi dengan Biro Wasidik Polda Jambi agar mengawasi proses hukum ini”, Ungkap Syahlan.
DPC PERADI Jambi juga mengingatkan institusi pendidikan, khususnya UIN STS Jambi, untuk turut berperan aktif dalam mendukung proses hukum dan menjaga suasana kondusif di lingkungan kampus sehingga tidak ada lagi kekerasaan didalam lingkungan kampus setiap kali penerimaan mahasiswa baru.
“Kami menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada korban dan mendorong seluruh elemen masyarakat untuk menggunakan jalur hukum dan dialog konstruktif dalam menyelesaikan konflik. Tegaknya supremasi hukum adalah fondasi utama bagi terciptanya demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di lingkungan pendidikan,” pungkas Syahlan.
(*/Syar)