JARIJAMBI.COM – KERINCI – Ditreskrimun Polda Jambi menghentikan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Edminudin. Surat dihentikannya penyidikan ini tertuang dalam No S Tap/202.b/VIII/RES.1.24./2021/ Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan tertanggal 20 Agustus 2021.
Dalam surat tersebut dinyatakan, menghentikan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B-236 /IX/2019/SPKT – A/POLDA JAMBI Tanggal 29 September 2019.
Pelapor atas nama Amir bin Marimin tentang dugaan Tindak Pidana Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat 7 (jo). Pasal 93 Undang – undang Nomor 12 tahun 2012 Atas nama terlapor : Edminuddin, S.E, M.H, dihentikan.
Edminudin mengatakan bahwa Penyidik, tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan warga tersebut.
“Memang tidak ada unsur pidana, makanya dihentikan,” kata Edminudin ketikad ikonfirmasi, Sabtu, (21/8).
Berbekal laporan itu, Edminudin menyebutkan petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan saksi, pengecekan ijazah, hingga mendatangi langsung ke pihak terkait namun juga tidak adanya pelanggaran pidana.
Dengan dihentikannya proses ini Edminudin mengucapkan syukur dan berterimakasih kepada semua pihak yang terkait.
“Dengan dihentikannya kasus ini maka kedepan saya berharap dan mengajak semua pihak untuk mendukung program saya terutama dalam menyuarakan aspirasi rakyat di DPRD Kabupaten Kerinci,” imbuh Edminudin.
(JON)