KERINCI – Wacana Pemerintah Kabupaten Kerinci yang mengajukan usulan pemekaran Kecamatan dalam Kabupaten Kerinci akhirnya terealisasi. Kemendagri memberikan respon balik dengan mengirim balasan sebagai dasar dan pedoman kode wilayah administrasi kecamatan pemekaran.
Informasi dihimpun, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) mengeluarkan surat balasan Gubernur Jambi tertanggal 13 Januari 2020. Dalam keterangan surat tersebut berisi kode wioayah administrasi kecamatan pemekaran meliputi Kecamatana Tanah Cogok dan Kecamatan Danau Kerinci Barat.
Adapun desa untuk Kecamatan Tanah Cogok (Tanco) adalah Sebukar, Semerah, Desa Baru Semerah, Pondok Beringin, Bunga Tanjung, Kayu Aro Ambai, Ujung Pasir, Koto Tuo Ujung Pasir, Koto Petai, Koto Salak, Koto Iman dan Desa Agung Koto Iman.
Sementara wilayah Kecamatan Danau Kerinci Barat meliputi Desa Pancuran Tiga, Tanjung Pauh Mudik, Bukit Pulau, Sumur Jauh, Permai Baru, Tanjung Pauh Hilir, Serumpun Pauh, Pondok Siguang, Koto Tengah, Semerap, Koto Baru Semerap, Pasar Semerap dan Koto Patah.
Informasi dihimpun, ibukota Kecamatan Danau Kerinci Barat terpusat di desa Tanjung Pauh Hilir. Sementara, ibukota Kecamatan Tanah Cogok bakal terpusat di Desa Ujung Pasir.
“Untuk Kecamatan Tanco ada dua belas desa, sedangkan Kecamatan Danau Kerinci Barat ada tiga belas desa,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dia juga mengatakan untuk pelantikan Camat akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Sedangkan untuk siapa pejabatnya, silakan tanya ke BKPSDM. Demikian juga dengan peresmian dia kecamatan ini akan segera dilakukan pemerintah daerah.
“Untuk Camatnya silakan tanya ke BKPSDM Kabupaten,” kilahnya.
Adanya penambahan Dua Kecamatan baru di Kabupaten Kerinci bakal berimbas dengan wacana pemekaran Kabupaten Kerinci Hilir yang masih terkendala moratorium. Pemekaran dua Kecamatan ini tentunya juga akan menguntungkan Desa yang akan bertambah nantinya. (rgk)