JARIJAMBI COM, KERINCI – Proyek pelebaran Bandara Depati Parbo Kabupaten Kerinci Diduga menggunakan material tanah yang diambil dari galian C ilegal atau tanpa izin, sehingga mendapat sorotan dari masyarakat Kerinci.
Proyek penyiapan lahan sisi darat tahap I Bandara Depati Parbo, Kabupaten Kerinci dengan nilai kontrak hingga Rp.14.099.969.622.65,- yang dikerjakan oleh CV Kihendra Pratama, diduga diambil dari pinggir Danau Kerinci dan juga informasi dari wilayah pulau pandan.
Kusnadi, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat ikut berkomentar. Dia mengatakan bahwa galian C di Danau Kerinci dan daerah pulau pandan untuk mengangkut materialnya diangkut diduga tanpa Izin dan pengusulan dari pihak dinas tata ruang PUPR kerinci.
“Sangat disayangkan, proyek nasional material yang digunakan dari lokasi yang ilegal atau tak berizin,” kata Kusnadi.
Dirinya meminta pihak bandara menyetop pembelian material di lokasi ilegal . “Kita minta dihentikan sementara sampai pemilik galian C punya Izin,” ujarnya.
Selain itu, kata dia truck yang mengangkut tanah menganggu jalan lintas karena tanah berserakkan di atas jalan dan dapat membahayakan pengguna jalan.
Dayen Salah satu warga di sekitar juga menyayangkan ,adanya mobil DUMD TRUCK yg bolak balik membawa tanah ini sangat berbahaya bagi warga yg melintas jln nasional dgn kecepatan yg luar biasa utk mengejar trip ,dan sangat berbahaya bagi pengembudi kendaraan lain,
Sementara, Dinas PUPR Kerinci melalui Kabid Tata Ruang Hans Mora mengatakan, belum ada usulan permohonan rekomendasi tata ruang untuk kepengurusan izin galian C di tepi Danau Kerinci dan wilayah pulau pandan ,sampai sekarang kami belum ada menerima usulan utk pengurusan izin cetusnya(*JON)