JARIJAMBI.COM – SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, telah melaksanakan Restorative Justice (penghentian penuntutan dengan mediasi) dalam perkara tindak pidana umum yakni kasus penganiayaan dengan terdakwa Abdullah Bin Abdul Somad (39) di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Selasa (22/11/2022).
Dimana, terdakwa Abdullah disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP. Hadir dalam Restorative Justice ini Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kasi Intelijen, Kasi Pidum, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Korban, Terdakwa, Keluarga dan Teganai Tokoh Adat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Anton Dispinola, didampingi Kasi Intel dan Pidum dalam membacakan keputusan menyampaikan demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKPP) berdasarkan keadilan Restorative Justice Nomor : TAP-28/I.13/Eoh.2/11/2022 menetapkan penyelesaian perkara bedasarkan keadilan Retorative Justice dengan tersangka Abdullah dan surat ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari dapat alasan baru yang diperoleh penyidik atau ada keputusan Pra Peradilan yang telah mendapat keputusan akhir dari Pengadilan Negeri penyelesaian perkara tidak sah.
“Dengan adanya surat keputusan ini, maka perkara ini dihentikan dan tidak dilanjutkan ke persidangan lagi, untuk penahanan terhadap tersangka tidak ada lagi dan akan kita keluarkan,” kata Kajari Sungai Penuh, Antonius Disponola.
Setelah membacakan surat Keputusan, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh selanjutnya menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKPP) tersebut kepada terdakwa dihadapan para saksi yang hadir dan secara simbolis dan dilanjutkan membuka rompi tahanan yang dipakai terdakwa sebagai simbol bahwa perkara tersebut dinyatakan dihentikan berdasarkan keadilan Restorative dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
Dilakukannya proses Restorative Justice dalam perkara ini, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut, Terdakwa dan saksi korban mempunyai hubungan keluarga (terdakwa merupakan adik ipar dari saksi korban), saksi korban telah memaafkan terdakwa dan keluarga saksi korban dan keluarga terdakwa telah bersepakat untuk berdamai. Disamping itu, ancaman hukuman di awah 5 Tahun yakni 2 Tahun 8 Bulan.
“Saksi korban dan keluarganya tidak menghendaki pekara tersebut dilanjutkan ke persidangan, Terdakwa bersedia mengganti biaya pengobatan saksi korban dan perbaikan sepeda motor yang dirusaknya, Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana,” sebutnya.
Anton menjelaskan dimana kejadian tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 pukul 17.00 wib terdakwa diberitahu oleh anaknya pada saat main kerumah saksi korban Jasmawar yang merupakan kakak ipar terdakwa, sering diejek oleh anak saksi Jasmawar yang bernama Rasyid dengan kalimat “kenapa kesini terus anak anjing”.
Mendengar pengaduan anaknya tersebut terdakwa menjadi emosi lalu dengan membawa sebilah parang terdakwa mendatangi rumah korban J di RT 10 Desa Punai Merindu Kecamatan Danau Kerinci Barat Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Sesampainya di rumah korban terdakwa langsung meluapkan emosinya dengan mengacungkan sebilah parang kepada saksi korban Jasmawar, lalu terdakwa menendang Jasmawar dengan kaki kanannya 1 kali mengenai lengan bagian kiri, hingga mengakibatkan tangan kiri Jasmawar mengalami luka lebam kemerahan.
Selanjutnya terdakwa merusak jok dan kaca spion sepeda motor honda Vario korban. “Setelah kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Kerinci dan tanggal (20/11/2022) kita menerima SPDP dari Polres Kerinci dalam perkara tersebut. Setelah dilakukan Tahap II kemudian Penuntut Umum pada tanggal 15 November 2022 mengundang keluarga terdakwa dan keluarga korban serta tokoh masyarakat dan Bhabinkamtibmas untuk memediasi keluarga korban dan keluarga terdakwa untuk diupayakan berdamai sehingga tercapai keadilan Restorative,” jelasnya.
Sebelumnya, Ia telah melakukan Ekspose perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktorat OHARDA dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi yang dihadiri oleh Kasi OHARDA Kejati Jambi dengan hasil kesimpulan menyetujui usulan Restorative Justice dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang menangani perkara tersebut.
“Semoga keputusan ini dapat menjadi pelajaran kita semua, bahwa agar bisa menahan emosi dan bisa menyelesaikan masalah dengan sabar dan tenang, sehingga mendapatkan hasil yang baik,” ucapnya.
Sementara itu Abdullah diwawancara mengatakan bahwa dirinya menyesal telah melakukan perbuatannya tersebut. “Saya minta maaf, karena kesalahan yang telah saya lakukan, Terima kasih kepada Kejari Sungai Penuh yang telah menghentikan perkara ini,” katanya dengan air mata menetes di pipinya.
“Alhamdulillah, saya bisa menghirup udara bebas dan bisa bersama keluarga lagi,” tambahnya. (JON)