JARIJAMBI.COM – SUNGAI PENUH – Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menutup sementara kegiatan selama 4 hari kedepan, penutupan sementara itu setelah adanya pegawai yang dinyatakan positif Swab Antigen.
Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Eka Prasetya Budi Dharma, mengatakan ada 8 orang yang dinyatakan positif Swab Antigen, setelah sebelumnya dilakukan swab Antigen oleh Dinas Kesehatan kota Sungai Penuh terhadap seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
“Kami melakukan tes swab Antigen massal ke seluruh pegawai, hasilnya ada 8 personil yaitu, hakim, panitera, juru sita dan petugas PTSP serta Honorer Pengadilan Negeri Sungai Penuh dinyatakan positif, untuk sementara waktu pelayanan ditutup,” kata Eka Prasetya Budi Dharma, saat ditemui awak media.
Eka Prasetya Budi Dharma mengatakan, penutupan pelayanan publik di PN Sungai Penuh dilakukan mulai 27 Juli hingga 30 Juli 2021. Baik itu persidangan maupun yang meminta pelayanan ditunda dan untuk sementara seluruh pegawai bekerja dari Rumah (Work From Home atau WFH).
“Terkecuali pelayanan yang bersifat mendesak, baik itu upaya hukum banding, kasasi, Peninjauan Kembali baik perkara pidana maupun perdata tetap kami layani, mulai dari jam 08.00 – 12.00 WIB, tentunya dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat,” paparnya.
Dijelaskan Ketua PN Sungai Penuh, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan maka 8 pegawai tersebut langsung dilakukan Swab PCR (Polymerase Chain Reaction).
“Saat ini kita masih menunggu hasil Swab PCR tersebut keluar, dan untuk sementara 8 personil yang positif Swab antigen tersebut telah kita minta untuk melakukan isolasi dirumah,” jelasnya.
Selama ditutup pihak Pengadilan Negeri Sungai Penuh akan melakukan sterilisasi seluruh ruangan, terutama ruangan yang terdapat personil positif Swab Antigen tersebut.
“Mudah-mudahan hari Senin Pengadilan Negeri Sungai Penuh bisa dibuka kembali dan beraktifitas seperti biasanya,” tutupnya.
(*JON)