JARIJAMBI.COM, KERINCI – Dalam menyambut Hari Dharma Karyadhika (HDKD) ke-77 Kemenkumham RI akan turun kesetiap desa. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan pembuatan paspor bagi warga yang membutuhkan.
“Iya betul salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka HDKD ke 77 Kenkumham RI ada kegiatan paspor masuk desa”, ujar Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Raden Indra Iskandarsyah saat dikonfirmasi media Jarijambi.com.
Ia mengatakan kegiatan ini dilaksanakan hingga hari H -nya yaitu tanggal 19 Agustus 2022 mendatang. “Kalau masih ada desa yang mau paspor masuk desa kita jadwalkan lagi sebelum tanggal 19 Agustus 2022 itu”, ungkapnya.
Dijelaskan lagi bahwa Kemenkumham RI masuk desa ini dilaksanakan di Kabupaten Kerinci dan juga Kota Sungai Penuh.
“Iya Kota dan Kabupaten Kerinci. Jika sebelumnya biasanya membuat paspor harus daftar online antri dan mengurus lanjutannya ke Kantor Imigrasi, hari ini melalui program Paspor Masuk Desa, membuat paspor bisa dari desa saja, ” urainya.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kerinci Selasa (26/7/2022) turun langsung ke desa memberi layanan paspor. Hasilnya, dalam sehari pelayanan di Desa Koto Iman, Kecamatan Tanah Cogok Kabupaten Kerinci mencapai 46 pemohon untuk hari perdana hari ini
“Ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Hari Dharma Karyadhika (HDKD) ke 77 Kemenkumham RI. Tujuan pelayanan publik mendekati masyarakat. Sehari ini pemohonan paspor 21 laki laki dan 24 perempuan”, jelas Kepala Kantor Imigrasi Kerinci Raden Indra Iskandarsyah.
Program ini juga terlaksana hasil kerjasama Pemerintah Desa Koto Iman dengan Kantor Imigrasi Kerinci.
“Dalam kegiatan ini, Imigrasi Kerinci Hanya melayani Permohonan Paspor Baru dan Penggantian Habis Berlaku,” Ujar Kepala Kantor Imigrasi Raden Indra Iskandarsyah.
Dikatakannya lagi, Layanan Paspor Masuk Desa ini bertujuan agar masyarakat Desa lebih mudah untuk membuat paspor.
“Untuk masyarakat Wilayah Koto Iman, Desa yang ada di kecamatan Tanah Cogok dan sekitarnya yang ingin membuat paspor bisa Langsung datang ke Desa Koto Iman.
“Untuk batas waktu pembuatan paspor masuk desa sampai tgl 19 Agustus thn 2022 ,utk selanjutnya kembali seperti biasa ini dlm rangka hdkd”, pungkasnya. (Jon)