JARIJAMBI.COM, TANJAB BARAT — Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag menerima hibah 40 ton beras dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi untuk disalurkan kepada pondok pesantren di wilayah Tanjung Jabung Barat dalam acara penyerahan hibah yang digelar di Pondok Pesantren Al Baqiyatusshalihat Kuala Tungkal, Kamis (30/10).
Acara penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah dan Naskah Hibah antara Kepala KPPBC TMP B Jambi Indra Gautama Sukiman dan Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat. Selanjutnya dilakukan penyerahan simbolis beras hibah dari pihak Bea dan Cukai kepada Bupati, yang kemudian oleh Bupati diserahkan kepada pimpinan Pondok Pesantren di Tanjab Barat sebagai penerima manfaat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda, pengasuh Pondok Pesantren Al Baqiyatusshalihat, KPPN Kuala Tungkal, perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi, Kepala Perum Bulog, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Tanjung Jabung Barat.
Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bea dan Cukai Jambi atas penyerahan hibah yang diberikan kepada lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya, bantuan tersebut sangat bermanfaat bagi pondok pesantren dan para santri yang membutuhkan dukungan dalam pemenuhan kebutuhan pangan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saya menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepedulian Bea dan Cukai Jambi. Semoga bantuan ini membawa manfaat luas bagi lembaga pendidikan,” ujar Bupati.
Bupati Anwar Sadat menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus memperkuat sinergi dengan instansi vertikal dalam berbagai bentuk kolaborasi sosial dan kemanusiaan. Ia berharap penyaluran hibah seperti ini dapat memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendukung kegiatan pendidikan dan pembinaan karakter santri di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP B Jambi Indra Gautama Sukiman menjelaskan bahwa hibah beras tersebut merupakan hasil pemeriksaan fisik impor pada September 2025 yang kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara. Setelah melalui proses penetapan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, barang tersebut dihibahkan melalui KPKNL Provinsi Jambi.
“Kami bersyukur dapat menyalurkan hibah ini kepada pondok pesantren yang sangat membutuhkan. Diharapkan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini bisa terus berlanjut untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya. (*/Syar)
 
	    	
 
                                







 
                
