JARIJAMBI.COM, TANJAB BARAT — Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag menghadiri Rapat Paripurna Ke empat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus II DPRD, Penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terhadap raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (2/10/23).
Rapat Paripurna ke empat dipimpin Ketua DPRD H. Abdullah, SE dihadiri Forkopimda, Wakil Ketua DPRD, Sekda, Anggota DPRD, Kepala OPD, Para Kabag dan Instansi Vertikal lainnya.
Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah untuk disahkan peraturan Daerah. Berarti telah mencatat peristiwa penting dalam memegang amanah rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan .
Bupati menyebutkan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah pada tahap selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jambi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI.
“Sehingga nantinya perda yang telah ditetapkan dan diundangkan akan menjadi landasan kita dalam mengembangkan rencana dan aktifitas Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Khususnya pendapatan dan penerimaan daerah dari Sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkap Bupati.
Menutup sambutannya Bupati mengapresiasi yang kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD yang telah bekerja keras merampungkan ranperda bersama Pemerintah Daerah yang melibatkan tenaga ahli stakholder yang terkait serta perancang perundang- undangan dari Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jambi. (*Med)